Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Kepatuhan Wajib Pajak Dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

15 Juli 2024   11:11 Diperbarui: 15 Juli 2024   11:25 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Kepatuhan wajib pajak memainkan peran penting dalam menjaga kelancaran sistem perpajakan dan memastikan penerimaan pajak yang optimal. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 adalah peraturan yang memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.

Pada konteks ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menjadi landasan regulasi yang memberikan arah dan panduan terkait pengelolaan keuangan entitas. 

Peraturan ini mencakup aspek-aspek penting yang berkaitan dengan tata cara pelaporan keuangan, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut menuntut entitas untuk menjalankan praktik keuangan yang transparan dan akuntabel. Kewajiban ini sejalan dengan semangat peningkatan tata kelola keuangan, di mana entitas dituntut untuk bertanggung jawab secara finansial dan memastikan adanya integritas informasi keuangan yang dihasilkan. 

Tingginya tingkat kompleksitas dan dinamika peraturan keuangan menggarisbawahi pentingnya peran audit internal dalam mendukung entitas dalam memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Audit internal menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa praktik keuangan yang diterapkan oleh entitas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran audit internal dalam konteks ini menjadi esensial. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi

Pemerintah merupakan peraturan yang mengatur tentang perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan tersebut antara lain meliputi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, serta penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Perubahan NPWP tersebut memiliki beberapa tujuan, antara lain:

a. Meningkatkan kepatuhan perpajakan;

b. Mempermudah administrasi perpajakan;

c. Meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya perpajakan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 secara efektif dan efisien. Dalam konteks ini, audit internal dapat berperan penting dalam memberikan keyakinan yang memadai bagi manajemen dan Dewan Pengawasan bahwa penerapan peraturan tersebut telah dilakukan secara efektif dan efisien, serta telah memberikan manfaat yang diharapkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun