SPT 1770 adalah formulir yang digunakan untuk menyatakan pendapatan perorangan yang harus diajukan oleh wajib pajak orang pribadi di indonesia. Formulir ini harus di isi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Formulir SPT 1770 ini biasanya diberikan kepada wajib pajak pada awal tahun pajak, dan wajib pajak harus mengajukan formulir terseut ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Jenis SPT tahunan ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak yang merupakan :
1. mempunyai penghasilan
2. berasal dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja
3. dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
4. berasal dari penghasilan lain.
cara mendapatkan formulir 1770 :
-Mengunduh formulir melalui DJP Online
Persiapan mengisi SPT Tahunan 1770
Dokumen yang disiapakan untuk mengisi SPT Tahunan 1770 di antaranya :
1. bukit potong PPh ( Jika ada )
2. Kartu keluarga (KK)
3. Daftar Harta
4. Daftar Utang
5. Catatan omzet per bulan
6. bukit penyetoran PPh Final
berikut ini langkah-langkah pengisian formulir 1770
Langkah pengisian formulir 1770 dengan aplikasi e-SPT :
1. langkah pertama kunjungin situs www.pajak.go.id
lalu klik login, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Isi password, dan isi kode keamanan dan klik login
2. lalu kita akan masuk pada dashboard layanan digitla perpajakan
3. klik tab lapor
4. klik e-Form
5. Klik buat SPT
6. berikut akan diberikan pertanyaan " apakah anda menjalakan usaha atau pekerjaan"
7. klik Ya
8. Klik e-form SPT 1770
Cara pengisian SPT pajak 1770
- Pilih tahu pajak
- Isi status SPT Nomal ( pembetulan SPT dilakukan jika menemukan kesalahan pada SPT tahuanan yang sudah dilaoprkan sebelumnya).
- klik kirim permintaan
- sistem secara otomatis akan mendownload e-form
- buka dokumen e-form yang telah berhasil diunduh
- pilih pembukuan apabila membuat laporan keuangan, pilih pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
Lampiran dalam SPT pajak
1. Lampiran IV Lampiran IV formulir SPT 1770
Lampiran IV bagian A
- isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
- jika ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol "+"
- pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan nama harta dan tahun perolehan
- pada harga perolehan, cantumkan nilai pada saat memperolehan harta
- isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan, misalnya pelat nomor kendaraan
Lampiran IV bagian b
- isi daftar utang akhir tahun
- jika ingin menambahkan utang lainnya, klik simbol "+"
- Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahuan pinjaman dan jumlah utang tersisa pada akhir tahun
Lampiran IV bagian C
- isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
- klik halaman selanjutnya
2. Lampiran III
Lampiran III Formulir SPT 1770
Lampiran III bagian A
- isi data penghasilan final dan/atau bersifat final sesuai bukti potong yang diterima
- isi nilai penghasilan bruto dan pph terutang
- untuk mengisis pph final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol pph final PP 46/23 yang muncuk di atas formulir.
- isi data secara lengkap
- lalu pindahkan nilai ke lampiran III dengan mengklik "Ya"
- klik "halaman sebelumnya"
- sistem akan menghitung total pph terutang secara otomatis
Lampiran III bagian b
- isi pengahsilan brotu yang tidak termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh
Lampiran III bagian C
- dalam hal melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
- klik " halaman selanjutnya "
3. Lampiran II
Lampiran II formulir SPT 1770
- isis nama NPWP, nomor bukit pemotongan atau pemungutan, tanggal bukti pemotongan,jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
- jika memiliki lebih dari satu bukit potong, dapat menambah kolom dengan klik "+"
- klik " halaman selanjutnya"
4. Lampiran I
Lampiran I bagian A
lampiran ini hanya disi apabila kamu menyelenggarakan pembukuan.
isi identitas pembukuan :
- Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapatkan penghasilan neto.
- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2.
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia.
- Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
-Klik “Halaman Selanjutnya”.
Lampiran I bagian b
- Diisi apabila tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan.
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
- Dalam hal kamu juga bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan.
LAMPIRAN I Bagian D
- Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain.
- Klik Halaman Selanjutnya
5. lampiran Induk formulir SPT 1770
dok. pri
Lampiran Induk Formulir SPT 1770
- Lengkapi data identitas.
- Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri.
- Isi status PTKP di Poin B 10.
- Data yang dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk.
- Apabila memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia.
- Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar.
- Dalam hal membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak.
- Jika SPT nihil, kamu dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar.
- Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D.
- Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak.
- Di Poin F 21, kamu bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.
- Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan.
- Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT.
- Klik “Submit”.
- Unggah lampiran yang diperlukan.
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email.
- Klik “Submit”.
- SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak.
- Kamu akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Tahapan cara mengisi SPT Tahunan 1770s online e-Filing
Cara mengisi SPT 1770s online melalui e-Filing dikhususkan untuk wajib pajak pribadi. Ketahui tahapan pengisian SPT Tahunan 1770S pribadi di DJP Online bagi Anda karyawan ataupun PNS!
Sebagai WP Orang Pribadi karyawan maupun PNS, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 telah disetorkan pemberi kerja atau perusahaan ke kas negara yang dipotong dari gaji karyawan atau pegawai setiap bulannya.
Oleh karena itulah karyawan atau pegawai harus menyampaikan SPT Tahunan pajaknya setahun sekali sebagai bukti bahwa dirinya sebagai WP Pribadi telah memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21 melalui perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 tersebut.
Sebagai WP Pribadi karyawan/pegawai dengan penghasilan minimal atau lebih dari Rp60.000.000 setahun, maka formulir yang digunakan untuk lapor SPT pajak online adalah 1770 S.
Persiapan Lapor SPT Pajak Online e-filing 1770s
persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum mengisi SPT 1770s online untuk lapor SPT tahunan PPh 21 yakni memiliki dokumen seperti berikut :
1. Nomor NPWP
2. siapakan nomor EFIN
3. buktipotong 1721 A1 atau A2
4. buktipotong 1721 VII
5. buktipotong PPh pasal 23
6. bukti potong PPh pasal 4 ayat 2
7. Daftar Sumer-sumer penghasilan
8. Daftar Harta yang dimiliki
9. Jumlah keluarga yang masih dalam tanggungan
10. bukti pembayaran zakat atau sumbangan sosial lain.
Tahapan Pengisian SPT Tahunan 1770S
Hal pertama dalam tahapan pengisian SPT Tahunan 1770s adalah memastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.
Mengingat ada tiga jenis formulir SPT yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Penggunaan formulir SPT tersebut tergantung nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.
Ketiga jenis formulir SPT pribadi tersebut di antaranya:
- Formulir SPT 1770SS untuk WP pribadi yang memiliki gaji maksimal Rp60 juta setahun.
- Formulir SPT 1770S untuk WP pribadi yang memiliki gaji di atas Rp60 juta setahun.
- Formulir SPT 1770 untuk WP Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas
Panduan cara mengisi SPT 1770S online
Berikut cara pengisian SPT Tahunan 1770s online e-Filing di DJP Online:
1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
dok. pri
2. Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online
3. Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”
4. Setelah berhasil login. Lalu pilih layanan “e-Filing”, klik “Buat SPT”
5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.
6. selanjutnya anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada
7. Pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”.
Namun jika Anda ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
8. Jika memilih ‘Dengan Panduan’, klik “SPT 1770 S dengan panduan”
9. Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pengisian e-Filing 1770 S, caranya seperti berikut:
- Mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja “tahun 2020”
- Berikutnya, status SPT.
Untuk Anda yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status “SPT Normal”.
Sedangkan Anda yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin ada pembetulan, maka pilih “Pembetulan”, lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.
dok. pri
10. Kemudian isi data SPT sesuai dengan formulir 1721-A1 dan A2, yang terdiri dari:
- Bagian A. Pajak Penghasilan
- Bagian B. Pajak Penghasilan
- Bagian C. Pajak Penghasilan
- Bagian D. Pajak Penghasilan
11. Kemudian klik “Berikutnya”
12. Silakan isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.
Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut.
Jangan lupa isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong PPh 21), nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
13. Masuk ke bagian bukti potong baru.
- Bukti potong pajak 1721 A1 ditujukan bagi pegawai swasta,
- Bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS.
Anda tinggal memasukkan saja sesuai kolomnya.
- Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”
- Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak”
- Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
dok. pri 14. Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda
15. Klik “Langkah Berikutnya”
16. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
17. Klik “Langkah Berikutnya”
18. Masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan atau properti, bunga deposito, dan sumber lainnya.
19. Klik “Langkah Berikutnya”
20. Silakan jawab pertanyaan dari “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabannya “Ya”, sebutkan sumber penghasilannya. Kalau “Tidak”, klik “Langkah Berikutnya”
21. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (jika ada). Contohnya, warisan, hadiah beasiswa dan lainnya.
22. Klik “Langkah Berikutnya”
23. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (kalau ada). Klik tombol tambah (+), lalu isi.
24. Klik “Langkah Berikutnya”
25. Selanjutnya, masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: “Apakah Anda memiliki harta?
- Jika “Ya”, masukkan daftar harta satu-per-satu dengan klik tombol tambah (+). Misalnya : mobil => isi kode harta => nama harta (merek mobil) => tahun membeli => harga saat membelinya => keterangan (seperti plat nomor kendaraan, nomor BPKB).
- Apabila Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.
26. Klik “Langkah Berikutnya”
27. Tambahkan utang yang masih berjalan (jika ada), misalnya sisa kredit mobil atau cicilan rumah.
- Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Klik “Simpan”.
- Kalau sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”.
28. Isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang Anda miliki.
- Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda tinggal menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”.
- Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan.
29. Klik “Langkah Berikutnya”
30. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
31. Klik “Langkah Berikutnya”.
32. Isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika Anda sudah berumah tangga (menikah).
- Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal Anda sebagai kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pilih: Kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
33. Klik “Langkah Berikutnya”
34. Jika ada, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan di luar negeri.
35. Klik “Langkah Berikutnya”
36. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada). Jika tidak ada, kosongkan, dan klik “Langkah Berikutnya”
37. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Di tahap ini, WP akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan WP sebelumnya. Status SPT akan terlihat apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
- Cek atau periksa lagi data tersebut. Kalau sudah benar semua, klik “Langkah Berikutnya”
38. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:
- Jika status SPT Kurang Bayar, akan muncul pertanyaan: Sudahkah Anda melakukan pembayaran?
- Jika jawabannya belum, klik Jawaban Belum. Kalau sudah membayar, klik Jawaban Sudah
- Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
- Jika Anda tidak punya kewajiban PPh Pasal 25 , klik “Langkah Berikutnya”
39. Tahapan selanjutnya adalah “Konfirmasi”
Anda akan mendapat pernyataan, yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”
40. Klik “Langkah Berikutnya”
41. Selanjutnya, akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi
- Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel
- Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar
- Cek email atau ponsel dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan tersebut ke kolom SPT
- Klik “Kirim SPT”
42. SPT sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online Anda.
Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak online atau e-Filing 1770 S Anda sudah “Selesai”.
LAPOR 1770SS E-FILING SPT TAHUNAN DI DJP ONLINE
persiapan sebelum lapor 1770ss efiling
ormulir SPT Tahunan untuk lapor 1770SS eFiling memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar.
Secara pengisian pun paling sederhana.
WP hanya perlu untuk memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770SS.
Serta mengisikan daftar harta atau kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu perincian.
Berikut ini beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan WP sebelum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS:
A. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
- WP OP yang memiliki penghasilan sebagai pegawai swasta atau BUMN dan BUMD, harus menyiapkan fotokopi dokumen 1721-A1 dan/atau bukti potong lainnya.
- Mereka yang memiliki penghasilan sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya, harus menyiapkan dokumen 1721-A2 dan/atau bukti potong termasuk bukti potong Final.
- WP juga harus menyiapkan data penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan Final atau bersifat Final.
- WP harus menyiapkan data penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
- WP harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Harta per 31 Desember. Yaitu jumlah harta yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember dengan diisi harga perolehan atau pembelian dari harta tersebut.
- WP harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Utang per 31 Desember. Wajib Pajak harus menyiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS Tahun lalu atau sebelumnya untuk mengecek jumlah harta dan kewajiban, apakah ada perubahan dengan kondisi tahun sekarang.
B. Memiliki EFIN Pajak atau Daftar Akun DJP
Belum punya EFIN?
Begini cara Mendapatkan EFIN pajak online untuk lapor SPT Tahunan 1770SS e-Filing.
Tahapan pengisian formulir lapor 1770ss efiling
1. . Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’. Isikan nomor NPWP, password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
2. Setelah login, klik “e-Filing” setelah WP memastikan seluruh data yang tercantum sudah sesuai.
3. Klik “Buat SPT“.
4. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
Di tahap ini, WP akan diminta menjawab pertanyaan seperti berikut:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”.
- Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak”.
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih “Tidak”.
- Selanjutnya, klik button “SPT 1770SS”.
5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button “Berikutnya”.
6. Isi Bagian A. Pajak Penghasilan.
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
7. isi bagian b. pajak Penghasilan
8. isi bagian C. daftar harta dan kewajiban
9. isi bagian D. petrnyataan
10. Ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
11. SPT telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H