- Klik Halaman Selanjutnya
5. lampiran Induk formulir SPT 1770Â
dok. pri
Lampiran Induk Formulir SPT 1770
- Lengkapi data identitas.
- Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri.
- Isi status PTKP di Poin B 10.
- Data yang dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk.
- Apabila memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia.
- Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar.
- Dalam hal membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak.