Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

11 Juli 2024   11:44 Diperbarui: 11 Juli 2024   11:52 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Klik Halaman Selanjutnya

5. lampiran Induk formulir SPT 1770 

Lampiran 
Lampiran 
dok. pri

Lampiran Induk Formulir SPT 1770

- Lengkapi data identitas.

- Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri.

- Isi status PTKP di Poin B 10.

- Data yang dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk.

- Apabila memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia.

- Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar.

- Dalam hal membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun