Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

11 Juli 2024   11:44 Diperbarui: 11 Juli 2024   11:52 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- untuk mengisis pph final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol pph final PP 46/23 yang muncuk di atas formulir.

- isi data secara lengkap 

- lalu pindahkan nilai ke lampiran III dengan mengklik "Ya"

- klik "halaman sebelumnya" 

- sistem akan menghitung total pph terutang secara otomatis

Lampiran III bagian b 

- isi pengahsilan brotu yang tidak termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh

Lampiran III bagian C 

- dalam hal melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami 

- klik " halaman selanjutnya "

3. Lampiran II 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun