Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

11 Juli 2024   11:44 Diperbarui: 11 Juli 2024   11:52 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Kamu akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Tahapan cara mengisi SPT Tahunan 1770s online e-Filing 

Cara mengisi SPT 1770s online melalui e-Filing dikhususkan untuk wajib pajak pribadi. Ketahui tahapan pengisian SPT Tahunan 1770S pribadi di DJP Online bagi Anda karyawan ataupun PNS!

Sebagai WP Orang Pribadi karyawan maupun PNS, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 telah disetorkan pemberi kerja atau perusahaan ke kas negara yang dipotong dari gaji karyawan atau pegawai setiap bulannya.

Oleh karena itulah karyawan atau pegawai harus menyampaikan SPT Tahunan pajaknya setahun sekali sebagai bukti bahwa dirinya sebagai WP Pribadi telah memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21 melalui perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 tersebut.

Sebagai WP Pribadi karyawan/pegawai dengan penghasilan minimal atau lebih dari Rp60.000.000 setahun, maka formulir yang digunakan untuk lapor SPT pajak online adalah 1770 S.

Persiapan Lapor SPT Pajak Online e-filing 1770s 

persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum mengisi SPT 1770s online untuk lapor SPT tahunan PPh 21 yakni memiliki dokumen seperti berikut :

1. Nomor NPWP 

2. siapakan nomor EFIN

3. buktipotong 1721 A1 atau A2 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun