Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

11 Juli 2024   11:44 Diperbarui: 11 Juli 2024   11:52 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Jika SPT nihil, kamu dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar.

- Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D.

- Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak.

- Di Poin F 21, kamu bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.

- Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan.

- Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT.

- Klik “Submit”.

- Unggah lampiran yang diperlukan.

- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email.

- Klik “Submit”.

- SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun