- Jika SPT nihil, kamu dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar.
- Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D.
- Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak.
- Di Poin F 21, kamu bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.
- Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan.
- Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT.
- Klik “Submit”.
- Unggah lampiran yang diperlukan.
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email.
- Klik “Submit”.
- SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak.