Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

(Kuis 8 - Akuntansi Perpajakan) Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

10 Juni 2024   08:54 Diperbarui: 10 Juni 2024   08:59 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian PPN dan PPnBM 

PPn dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. 

PPn merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). 

PPnBM Merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah. 

Objek PPn 

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

2. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

3. Impor barang kena pajak

4. Pemanfaatan Barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 

5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 

6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun