Mohon tunggu...
Selly Mauren
Selly Mauren Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis lepas

Writing is my daily journal. Welcome to my little blog. Hope the articles will inspire all the readers.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Nasib Pekerja Domestik dalam Hukum Nasional-Internasional

21 September 2023   15:53 Diperbarui: 21 September 2023   16:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak kecil, orangtua saya menggunakan jasa pembantu rumah tangga untuk mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci pakaian dan memasak. Ada beberapa dari mereka yang tinggal bertetangga dan sedang membutuhkan pekerjaan. Orangtua saya berpikir adalah hal yang baik mempekerjakan orang yang sudah dikenal dan bisa dipercaya. 

Ada beberapa aturan yang diterapkan oleh orangtua saya. Aturan yang paling saya ingat adalah jika kami sekeluarga makan, maka mereka juga makan di meja yang sama. Kata Ayah saya, mereka ini bukan pembantu tetapi penolong keluarga kami membersihkan dan menyediakan makanan. Jadi kita harus menghormati dan memperlakukan mereka dengan baik. 

Ada dua orang yang setia membantu kami sekeluarga. Kesetiaan mereka berujung pada kedekatan antara saya dengan keluarga, sampai saat ini. Meskipun kami bertempat tinggal berjauhan, tetapi masih saling berhubungan melalui sosial media. Setiap tahun, khususnya hari natal kami berkunjung ke rumah mereka kalau sedang berlibur ke kampung halaman. Panggilan saya dan keluarga kepada mereka dengan sebutan Oma sesuai dengan usianya. 

Orangtua mengajarkan saya, menggunakan jasa ART  adalah bentuk hubungan simbiosis mutualisme dimana keluarga kami membutuhkan bantuan dan mereka membutuhkan pekerjaan. Konsep ini lah yang mendoktrin saya bahwa status ART adalah sebagai penolong dan telah menjadi bagian dari keluarga. 

Kondisi Pembantu Rumah Tangga Saat Ini 

Dilansir dari Kompas.com, pada tahun 2022 pasangan suami isteri di Bandung Barat melakukan kekerasan kepada PRT karena kesalahan sepele. Alhasil, pasangan suami isteri tersebut mendapat hukuman 10 tahun penjara. Pada 12 Juni 2023, berita kekerasan ART yang berusia 23 tahun (inisial SK) kembali terjadi di Jakarta Selatan oleh majikannya. 

dr. Kun Sriwibowo, Sp.B, selaku dokter yang memeriksa SK di RSUD Dr. M. Ashari, Pemalang memberikan keterangan bahwa korban mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa traumatis yang dialaminya. Dijelaskan bahwa korban kesulitan berbicara dan berkomunikasi saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit. Diketahui bahwa selama 6 bulan SK mengalami kekerasan baik secara fisik dan verbal.

Pekerjaan sebagai ART saat ini cukup menjanjikan. Sudah banyak jasa penyalur dan penyedia jasa pelayanan Asisten Rumah Tangga yang menjamur saat ini. Katakanlah, ART Infal yang sangat dibutuhkan pada masa genting saat ART permanen mengambil cuti panjang di hari besar keagamaan. Berdasarkan info yang diperoleh, ART Infal dibandrol dengan gaji cukup tinggi yaitu Rp 300.000-400.000 per harinya. 

Kekerasan pada ART masih marak terjadi hingga saat ini. Perilaku majikan yang temperamental dan memperlakukan ART dengan tidak manusiawi masih menjadi masalah yang serius untuk diperhatikan oleh kita bersama. Kecenderungan lain yang masih terjadi adalah ART dijadikan sebagai pengganti peran orangtua menjaga bayi. Jika bayi tidak berhenti menangis, maka ART yang menjadi sasaran empuk majikan. Tidak menutup kemungkinan bahwa hal-hal seperti ini masih terjadi. Hal ini menunjukkan pandangan negatif terhadap peran pekerja domestik dan probabilitas terjadinya ketidakadilan kepada mereka cenderung tinggi.  

Disisi lain, ada juga banyak keluhan yang datang dari majikan terkait dengan performa kerja ART. Mendapatkan ART yang bekerja sesuai dengan keinginan memang tidak mudah. Jasa penyedia ART yang paling bagus sekali pun nyatanya tidak bisa menjamin kualitas ART karena kembali lagi pada personal dan motif kerja masing-masing pribadi. Keviralan performa buruk ART banyak berdatangan di sosial media, mulai dari warga biasa hingga selebritis tanah air. Keluhan seperti pencurian, pengabaian anak, pekerjaan rumah tidak tuntas, ART malas-malasan adalah beberapa contoh kasusnya. Oleh sebabnya, tingkat turn over ART sangat tinggi hingga konsumen menemukan ART dengan performa terbaik.

 Perlindungan Terhadap Pembantu Rumah Tangga dan Majikan

https://www.menpan.go.id/site/images/berita_foto_backup/2023/20230118_-_Pemerintah_Minta_DPR.jpg
https://www.menpan.go.id/site/images/berita_foto_backup/2023/20230118_-_Pemerintah_Minta_DPR.jpg

Hak dan kewajiban Pembantu Rumah Tangga dan Majikan hingga saat ini masih berbentuk Rancangan UU. Entah mengapa belum disahkan walau desakannya tinggi mengingat kegiatan Pembantu Rumah Tangga dan Majikan bersifat privat tanpa pengawasan dari pemerintah atau langsung dari lembaga penyalur sehingga dibutuhkan ketetapan aturan yang jelas. Hal krusial yang menjadi narasi penting terhadap para pekerja adalah penetapan gaji minimal sebagai upah yang diberikan. Tujuannya untuk menghindari praktik kecurangan dari lembaga penyalur dan terutama jaminan hak imbalan. Disisi lain, RUU ini juga diwacanakan memberikan perlindungan kepada majikan yang selanjutnya disebut sebagai pemberi kerja. Dijelaskan dalam RUU bahwa pemberi kerja dan Pembantu Rumah Tangga dapat menyetujui perjanjian kerja sama secara tertulis, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Berdasarkan RUU BAB IV tentang Hubungan Kerja Pasal 8 dijelaskan beberapa poin dari isi perjanjian kerja sama antara lain sebagai berikut : 

Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. identitas PRT dan Pemberi Kerja; 

b. tanggal dimulai dan jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja; 

c. hak dan kewajiban PRT dan Pemberi Kerja; 

d. jumlah upah yang diterima PRT sebagai imbalan kerja; 

e. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat; dan 

f. tanda tangan PRT dan Pemberi Kerja. 

(2) Perjanjian Kerja dapat memperjanjikan masa percobaan paling lama 1 (satu) bulan. 

(3) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja memberikan upah kepada PRT sesuai dengan kesepakatan dengan PRT. 

(4) Perjanjian Kerja harus bermaterai dan dibuat rangkap 2 (dua) untuk PRT dan Pemberi Kerja. 

(5) Perjanjian Kerja harus memuat syarat kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

(6) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tertulis dan harus menggunakan Bahasa Indonesia.

RUU selengkapnya bisa dibaca disini. Melihat perkembangan hubungan kerja antara pembantu rumah tangga dan majikan sebagai pemberi kerja yang mengalami pasang surut, maka diharapkan RUU segera disahkan. 

Pekerja Domestik adalah Pekerjaan yang Diakui Secara Internasional

https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/ILO.png
https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/ILO.png

Pekerja buruh, dalam hal ini pembantu rumah tangga atau yang dikenal juga sebagai pekerja domestik telah dianggap sebagai pekerjaan resmi atau legal secara hukum. Oleh sebabnya, stereotipe negatif terhadap pekerja domestik perlu dihilangkan dan mulai untuk menghargai pekerjaan tersebut dengan profesional. Berkaca dari negara-negara lain seperti India, Singapura, Thailand, dan Vietnam yang telah menunjukkan keseriusannya terhadap perlindungan pekerja domestik dan majikan melalui pengesahan regulasi aturan negara. 

International Labor Organisation (ILO) sebagai organisasi internasional yang memperjuangkan hak-hak para pekerja buruh termasuk pekerja domestik. Indonesia sendiri telah tergabung dalam ILO sejak tahun 1950 dan berperan menghadiri rapat-rapat penting guna membahas isu-isu terkait jaminan kesejahteraan buruh.  Isu-isu yang dibahas dalam rapat ILO dan telah berhasil diimplementasikan dalam regulasi negara-negara yang terlibat antara lain: 

  • Hak cuti. Pekerja domestik perempuan berhak mendapat cuti saat hamil dan mengurusi anaknya yang masih kecil. Hak ini diperjuangkan atas dasar pekerja domestik khususnya wanita juga dapat menyeimbangkan antara pekerjaan dan keluarga. 
  • Hak pendapatan/gaji yang layak. 
  • Hak waktu kerja yang cukup. 
  • Hak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan fisik dan seksual. 
  • Kewajiban mengikuti pelatihan meningkatkan keterampilan sesuai kurikulum dari ILO.

Dikutip dari liputan6.com, Presiden Jokowi mengatakan sebanyak 4 Juta Pembantu Rumah Tangga di Indonesia belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja dikarenakan RUU belum disahkan. "Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujarnya. 

Berpedoman pada perjanjian International bersama ILO, mari kita berharap agar Indonesia akan segera melegalkan UU untuk melindungi hak-hak pekerja domestik dan pemberi kerja dalam menetapkan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dengan pembantu rumah tangga. Selain itu, dinas sosial yang telah mendapatkan izin beroperasi juga dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja pekerja domestik sesuai dengan kurikulum pelatihan yang dirancang oleh ILO. Diharapkan dengan adanya pelatihan yang bersertifikasi akan meningkatkan kredibilitas pekerja domestik, sehingga berdampak pula pada prospek pekerjaan tersebut di masa depan. Sekian. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun