Mohon tunggu...
Selly Mauren
Selly Mauren Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis lepas

Writing is my daily journal. Welcome to my little blog. Hope the articles will inspire all the readers.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Nasib Pekerja Domestik dalam Hukum Nasional-Internasional

21 September 2023   15:53 Diperbarui: 21 September 2023   16:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan kewajiban Pembantu Rumah Tangga dan Majikan hingga saat ini masih berbentuk Rancangan UU. Entah mengapa belum disahkan walau desakannya tinggi mengingat kegiatan Pembantu Rumah Tangga dan Majikan bersifat privat tanpa pengawasan dari pemerintah atau langsung dari lembaga penyalur sehingga dibutuhkan ketetapan aturan yang jelas. Hal krusial yang menjadi narasi penting terhadap para pekerja adalah penetapan gaji minimal sebagai upah yang diberikan. Tujuannya untuk menghindari praktik kecurangan dari lembaga penyalur dan terutama jaminan hak imbalan. Disisi lain, RUU ini juga diwacanakan memberikan perlindungan kepada majikan yang selanjutnya disebut sebagai pemberi kerja. Dijelaskan dalam RUU bahwa pemberi kerja dan Pembantu Rumah Tangga dapat menyetujui perjanjian kerja sama secara tertulis, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Berdasarkan RUU BAB IV tentang Hubungan Kerja Pasal 8 dijelaskan beberapa poin dari isi perjanjian kerja sama antara lain sebagai berikut : 

Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. identitas PRT dan Pemberi Kerja; 

b. tanggal dimulai dan jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja; 

c. hak dan kewajiban PRT dan Pemberi Kerja; 

d. jumlah upah yang diterima PRT sebagai imbalan kerja; 

e. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat; dan 

f. tanda tangan PRT dan Pemberi Kerja. 

(2) Perjanjian Kerja dapat memperjanjikan masa percobaan paling lama 1 (satu) bulan. 

(3) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja memberikan upah kepada PRT sesuai dengan kesepakatan dengan PRT. 

(4) Perjanjian Kerja harus bermaterai dan dibuat rangkap 2 (dua) untuk PRT dan Pemberi Kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun