Mohon tunggu...
Selly Erdia Frebianti
Selly Erdia Frebianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa HES

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.)

8 Oktober 2024   18:41 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:41 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu :Dr. Muhammad Julijanto, S.A.g., M.Ag

Nama : Selly Erdia Frebianti

Nim : 222111140

Kelas : HES 5D

IDENTITAS BUKU

Penulis                 : Dr. Fithtriatus Shalihah, S.H,. M.H

Judul Buku          : SOSIOLOGI HUKUM

Kota Terbit         : Depok

Nama Penerbit : PT Raja Grafindo Persabda

Tahun Terbit     : 2020

Cetakan               : 1 (Pertama)

Jumlah Hal         : 125 halaman

Isi Bab                   : 12 Bab

Hasil Review

Bab 1: Definisi, Pengertian, dan Karakteristik Sosiologi Hukum
Bab ini memperkenalkan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Penulis menjelaskan bahwa pemahaman yang komprehensif tentang hukum memerlukan pendekatan multidimensional, yang meliputi aspek-aspek sosiologis, historis, dan filosofis. Dengan memaparkan pengertian dasar sosiologi hukum, ruang lingkup, metode, dan obyek kajian, penulis memberikan pondasi yang kuat bagi pembaca. Bab ini menekankan bahwa hukum tidak hanya berlaku di tataran normatif, tetapi juga harus diterapkan secara nyata dalam konteks sosial yang dinamis, sehingga menghasilkan dampak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat.

Bab 2: Mazhab-Mazhab Pemikiran dalam Sosiologi Hukum
Bab ini membahas berbagai aliran pemikiran dalam sosiologi hukum, termasuk positivisme yang lebih menekankan pada pengamatan empiris terhadap fakta dan aliran normatif yang mengaitkan hukum dengan nilai-nilai sosial. Penulis menguraikan pemikiran tokoh-tokoh penting dalam sosiologi hukum, seperti Donald Black dan Satjipto Rahardjo, yang masing-masing memiliki pendekatan unik dalam memahami hukum. Melalui perbandingan ini, pembaca diajak untuk merenungkan bagaimana sudut pandang yang berbeda dapat mempengaruhi pemahaman kita tentang hukum dan fungsinya dalam masyarakat

Bab 3: Tokoh-Tokoh Sosiologi Hukum.
Di bab ini, penulis memaparkan kontribusi dari tokoh-tokoh besar dalam sosiologi hukum, seperti *Emile Durkheim, **Max Weber, dan **Leon Duguit*. Setiap tokoh membawa pemikiran unik tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum mencerminkan dinamika sosial. Penulis menjelaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang pemikiran para tokoh ini sangat penting untuk menganalisis bagaimana hukum beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.

Bab 4: Mengidentifikasi Rancangan Sosiologi terhadap Kajian Hukum
Bab ini membahas pendekatan-pendekatan yang bisa digunakan untuk mengkaji hukum, seperti pendekatan normatif, filosofis, dan empiris. Penulis menekankan bahwa kajian sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada peraturan tertulis, tetapi juga perlu mempertimbangkan konteks sosial di mana hukum diterapkan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus dilihat sebagai bagian dari realitas sosial yang lebih besar, di mana interaksi antar individu dan kelompok memainkan peran penting dalam penegakan hukum.

Bab 5: Struktur Sosial dan Hukum
Di bab ini, dibahas bagaimana hukum berperan dalam struktur sosial, termasuk perannya dalam lembaga-lembaga sosial dan kelompok-kelompok sosial. Penulis menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang menciptakan ketertiban dan keadilan. Bab ini juga menggambarkan bagaimana struktur sosial dapat mempengaruhi penerapan hukum, di mana berbagai faktor seperti ekonomi, budaya, dan politik saling berinteraksi dan membentuk cara hukum diterapkan dalam masyarakat.

Bab 6: Budaya Hukum dan Penegakan Hukum
Bab ini membahas tentang budaya hukum, yang merujuk pada kesadaran hukum masyarakat dan bagaimana hal ini mempengaruhi penegakan hukum. Penulis menekankan bahwa budaya hukum yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi sangat penting agar hukum dapat ditegakkan secara efektif. Dengan mengaitkan budaya hukum dengan nilai-nilai masyarakat, penulis mengajak pembaca untuk mempertimbangkan pentingnya pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat dalam membangun budaya hukum yang positif.

Bab 7: Perkembangan Hukum Indonesia dalam Kondisi Modernitas
Bab ini mengulas sejarah perkembangan hukum di Indonesia, mulai dari masa penjajahan Belanda, masa Jepang, hingga era reformasi. Penulis menyoroti bagaimana hukum di Indonesia terus berkembang untuk menyesuaikan dengan tuntutan modernitas dan kebutuhan tatanan hukum yang responsif. Bab ini juga mengajak pembaca untuk merefleksikan tantangan yang dihadapi hukum di Indonesia, termasuk dalam hal penerapan dan penegakan hukum yang sering kali terhambat oleh faktor-faktor sosial dan politik.

Bab 8: Paradigma Hukum
Bab ini membahas paradigma hukum dari berbagai perspektif, termasuk hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan alat rekayasa sosial. Penulis mengajak pembaca untuk melihat hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat. Dengan memahami berbagai paradigma ini, pembaca diharapkan dapat melihat kompleksitas dan dinamika hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

Bab 9: Perubahan Sosial dan Hukum
Bab ini mengeksplorasi hubungan antara perubahan sosial dan hukum. Penulis menunjukkan bahwa hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial, tetapi pada saat yang sama, perubahan sosial juga dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Dengan menggali hubungan ini, pembaca diajak untuk memahami bahwa hukum berperan sebagai agen perubahan yang dapat mendorong keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Bab 10: Hubungan Hukum, Kekuasaan, dan Ideologi
Penulis membahas bagaimana hukum berhubungan dengan kekuasaan dan ideologi. Bab ini mengungkap bahwa hukum sering digunakan sebagai alat oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan atau memperluas pengaruhnya, serta bagaimana hukum bisa mencerminkan nilai-nilai ideologis yang dominan. Pembaca diajak untuk kritis terhadap bagaimana kekuasaan dapat mempengaruhi penerapan hukum, dan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi hukum.

Bab 11: Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik
Bab ini fokus pada peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penulis juga menyoroti hubungan antara kondisi politik, hukum, ekonomi, dan budaya di Indonesia serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mencapai stabilitas. Di sini, pembaca diajak untuk memahami betapa pentingnya kolaborasi antara hukum dan kebijakan publik dalam menciptakan masyarakat yang damai dan adil.

Bab 12: Hukum dan Kekuasaan dalam Perspektif Law as a Tool of Social Engineering
Bab terakhir ini membahas konsep law as a tool of social engineering atau hukum sebagai alat rekayasa sosial. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku, tetapi juga untuk mengarahkan perubahan sosial yang diinginkan. Di akhir bab, penulis mengajak pembaca untuk merenungkan tanggung jawab para pembentuk hukum dan penegak hukum dalam memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial yang lebih baik.

Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Fithriatus Shalihah menjelaskan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial. Hukum bukan hanya aturan tertulis, tapi juga mencerminkan interaksi manusia dalam masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh budaya, ekonomi, politik, dan perubahan sosial. Dalam buku ini, penulis menunjukkan bahwa hukum tidak hanya untuk mengatur, tapi juga bisa menjadi alat untuk memperbaiki dan membentuk masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun