Bab 9: Perubahan Sosial dan Hukum
Bab ini mengeksplorasi hubungan antara perubahan sosial dan hukum. Penulis menunjukkan bahwa hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial, tetapi pada saat yang sama, perubahan sosial juga dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Dengan menggali hubungan ini, pembaca diajak untuk memahami bahwa hukum berperan sebagai agen perubahan yang dapat mendorong keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Bab 10: Hubungan Hukum, Kekuasaan, dan Ideologi
Penulis membahas bagaimana hukum berhubungan dengan kekuasaan dan ideologi. Bab ini mengungkap bahwa hukum sering digunakan sebagai alat oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan atau memperluas pengaruhnya, serta bagaimana hukum bisa mencerminkan nilai-nilai ideologis yang dominan. Pembaca diajak untuk kritis terhadap bagaimana kekuasaan dapat mempengaruhi penerapan hukum, dan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi hukum.
Bab 11: Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik
Bab ini fokus pada peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penulis juga menyoroti hubungan antara kondisi politik, hukum, ekonomi, dan budaya di Indonesia serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mencapai stabilitas. Di sini, pembaca diajak untuk memahami betapa pentingnya kolaborasi antara hukum dan kebijakan publik dalam menciptakan masyarakat yang damai dan adil.
Bab 12: Hukum dan Kekuasaan dalam Perspektif Law as a Tool of Social Engineering
Bab terakhir ini membahas konsep law as a tool of social engineering atau hukum sebagai alat rekayasa sosial. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku, tetapi juga untuk mengarahkan perubahan sosial yang diinginkan. Di akhir bab, penulis mengajak pembaca untuk merenungkan tanggung jawab para pembentuk hukum dan penegak hukum dalam memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial yang lebih baik.
Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Fithriatus Shalihah menjelaskan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial. Hukum bukan hanya aturan tertulis, tapi juga mencerminkan interaksi manusia dalam masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum dipengaruhi oleh budaya, ekonomi, politik, dan perubahan sosial. Dalam buku ini, penulis menunjukkan bahwa hukum tidak hanya untuk mengatur, tapi juga bisa menjadi alat untuk memperbaiki dan membentuk masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H