Mohon tunggu...
Selly Erdia Frebianti
Selly Erdia Frebianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa HES

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.)

8 Oktober 2024   18:41 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:41 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah Hal         : 125 halaman

Isi Bab                   : 12 Bab

Hasil Review

Bab 1: Definisi, Pengertian, dan Karakteristik Sosiologi Hukum
Bab ini memperkenalkan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Penulis menjelaskan bahwa pemahaman yang komprehensif tentang hukum memerlukan pendekatan multidimensional, yang meliputi aspek-aspek sosiologis, historis, dan filosofis. Dengan memaparkan pengertian dasar sosiologi hukum, ruang lingkup, metode, dan obyek kajian, penulis memberikan pondasi yang kuat bagi pembaca. Bab ini menekankan bahwa hukum tidak hanya berlaku di tataran normatif, tetapi juga harus diterapkan secara nyata dalam konteks sosial yang dinamis, sehingga menghasilkan dampak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat.

Bab 2: Mazhab-Mazhab Pemikiran dalam Sosiologi Hukum
Bab ini membahas berbagai aliran pemikiran dalam sosiologi hukum, termasuk positivisme yang lebih menekankan pada pengamatan empiris terhadap fakta dan aliran normatif yang mengaitkan hukum dengan nilai-nilai sosial. Penulis menguraikan pemikiran tokoh-tokoh penting dalam sosiologi hukum, seperti Donald Black dan Satjipto Rahardjo, yang masing-masing memiliki pendekatan unik dalam memahami hukum. Melalui perbandingan ini, pembaca diajak untuk merenungkan bagaimana sudut pandang yang berbeda dapat mempengaruhi pemahaman kita tentang hukum dan fungsinya dalam masyarakat

Bab 3: Tokoh-Tokoh Sosiologi Hukum.
Di bab ini, penulis memaparkan kontribusi dari tokoh-tokoh besar dalam sosiologi hukum, seperti *Emile Durkheim, **Max Weber, dan **Leon Duguit*. Setiap tokoh membawa pemikiran unik tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum mencerminkan dinamika sosial. Penulis menjelaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang pemikiran para tokoh ini sangat penting untuk menganalisis bagaimana hukum beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.

Bab 4: Mengidentifikasi Rancangan Sosiologi terhadap Kajian Hukum
Bab ini membahas pendekatan-pendekatan yang bisa digunakan untuk mengkaji hukum, seperti pendekatan normatif, filosofis, dan empiris. Penulis menekankan bahwa kajian sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada peraturan tertulis, tetapi juga perlu mempertimbangkan konteks sosial di mana hukum diterapkan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus dilihat sebagai bagian dari realitas sosial yang lebih besar, di mana interaksi antar individu dan kelompok memainkan peran penting dalam penegakan hukum.

Bab 5: Struktur Sosial dan Hukum
Di bab ini, dibahas bagaimana hukum berperan dalam struktur sosial, termasuk perannya dalam lembaga-lembaga sosial dan kelompok-kelompok sosial. Penulis menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang menciptakan ketertiban dan keadilan. Bab ini juga menggambarkan bagaimana struktur sosial dapat mempengaruhi penerapan hukum, di mana berbagai faktor seperti ekonomi, budaya, dan politik saling berinteraksi dan membentuk cara hukum diterapkan dalam masyarakat.

Bab 6: Budaya Hukum dan Penegakan Hukum
Bab ini membahas tentang budaya hukum, yang merujuk pada kesadaran hukum masyarakat dan bagaimana hal ini mempengaruhi penegakan hukum. Penulis menekankan bahwa budaya hukum yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi sangat penting agar hukum dapat ditegakkan secara efektif. Dengan mengaitkan budaya hukum dengan nilai-nilai masyarakat, penulis mengajak pembaca untuk mempertimbangkan pentingnya pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat dalam membangun budaya hukum yang positif.

Bab 7: Perkembangan Hukum Indonesia dalam Kondisi Modernitas
Bab ini mengulas sejarah perkembangan hukum di Indonesia, mulai dari masa penjajahan Belanda, masa Jepang, hingga era reformasi. Penulis menyoroti bagaimana hukum di Indonesia terus berkembang untuk menyesuaikan dengan tuntutan modernitas dan kebutuhan tatanan hukum yang responsif. Bab ini juga mengajak pembaca untuk merefleksikan tantangan yang dihadapi hukum di Indonesia, termasuk dalam hal penerapan dan penegakan hukum yang sering kali terhambat oleh faktor-faktor sosial dan politik.

Bab 8: Paradigma Hukum
Bab ini membahas paradigma hukum dari berbagai perspektif, termasuk hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan alat rekayasa sosial. Penulis mengajak pembaca untuk melihat hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat. Dengan memahami berbagai paradigma ini, pembaca diharapkan dapat melihat kompleksitas dan dinamika hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun