Mohon tunggu...
Selly PatriciawatiPratiwi
Selly PatriciawatiPratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Berkuliah di Universitas Airlangga

Saya merupakan seorang mahasiswa di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Organisasi dan Kepanitiaan Kampus: Peran dalam Pengembangan Soft Skill Mahasiswa

6 Juni 2024   13:21 Diperbarui: 6 Juni 2024   13:38 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Selain itu, Departemen Pengembangan Karir, Inkubasi Kewirausahaan, dan Alumni (DPKKA) Universitas Airlangga (UNAIR) dalam seminar Airlangga Career & Internship Club yang mengusung tema "Kemampuan Resiliensi: Soft Skills & Hard Skills bagi Gen Z Siap Kerja" juga menyatakan kemampuan soft skill yakni komunikasi dan kepemimpinan harus dikuasai dan dilatih oleh mahasiswa saat ini agar dapat dipraktekkan langsung ketika memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, soft skill sangatlah penting untuk dikuasai oleh seorang mahasiswa.

Apa peran organisasi dan kepanitiaan intra kampus dalam pengembangan soft skill?

Keterlibatan seorang mahasiswa dalam organisasi atau kepanitiaan memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan pengembangan soft skill mahasiswa yang kelak penting akan membangun kesuksesan intra kampus maupun dalam dunia profesional yakni pekerjaan. 

Landasan kebijakan mahasiswa dalam belajar cara berorganisasi tertulis dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi paragraf 3 tentang Organisasi Kemahasiswaan pasal 77 yang berbunyi :

1. Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.

2. Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk: 

  1. Mewadahi kegiatan mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensial mahasiswa;

  2. Mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan; 

  3. Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa; dan d. Mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.

3. Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi.

4. Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun