Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

19 November 2022   13:26 Diperbarui: 19 November 2022   21:50 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makna hak dan kewajiban warga negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mempunyai makna tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu, derajat atau martabat. Karena setiap orang mempunyai hak, maka ia juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan sehingga akan tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu segala sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilakukan, pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Kewajiban tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab.

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda tergantung jabatan dan kedudukannya dalam masyarakat. Kedudukan kita sebagai warga negara membuat kita untuk melakukan haknya sebagai warga negara. Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah negara dan merupakan salah satu unsur terbentuknya negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara merupakan orang-orang negara Indonesia asli dan orang-orang negara lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. 

Hak dan Kewajiban dalam Perundang-undangan

1. Hak

Hak warga negara Indonesia sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu:

a. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) tentang hak warga negara

b. Pasal 28 tentang hak warga negara

d. Pasal 29 tentang hak beragama

c. Pasal 30 tentang hak mempertahankan negara

d. Pasal 31 tentang hak pendidikan

e. Pasal 33 dan 34 tentang hak kesejahteraan sosial

Selain itu hak warga negara juga terdapat di UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,  UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

2. Kewajiban 

Adapun kewajiban warga negara terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu; 

a. Pasal 27 ayat (1) tentang kewajiban menjunjung hukum

b. Pasal 27 ayat (3) tentang kewajiban ikut serta dalam membela negara

 c. Pasal 28 ayat (1) tentang kewajiban menghormati hak asasi manusia 

d. Pasal 28 ayat (2) tentang kewajiban tunduk terhadap undang-undang yang ditetapkan

e. Pasal 30 ayat (1) tentang kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

1. Nilai Ketuhanan

Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak menganut agama dan keyakinan menurut pilihan dan kepercayaannya sendiri-sendiri, mempunyai hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya sendiri-sendiri, wajib menghormati dan saling toleransi terhadap kepercayaan dan agama lainnya, dan wajib memberikan kebebasan beribadah untuk agama lain.

2. Nilai Kemanusiaan

Terdapat dalam sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak memperoleh keadilan di berbagai bidang, khususnya pada bidang hukum, wajib bersikap adil terhadap semua orang, dan wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

3. Nilai Persatuan

Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu berhak berpartisipasi dalam membela negara dan wajib menanamkan rasa persatuan, menghargai, dan menghormati meskipun berasal dari agama, suku, budaya, dan ras yang berbeda.

4. Nilai Kerakyatan 

Terdapat dalam sila pertama yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan wajib menghargai pendapat orang lain.

5. Nilai Keadilan

Terdapat dalam sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hak dan kewajiban yang terdapat dalam sila ini yaitu mempunyai hak untuk memperoleh kesejahteraan di berbagai hal dan wajib berpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

Pelanggaran Terhadap Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Faktor-faktor penyebab pelanggaran hak dan kewajiban yaitu:

1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri

2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

3. Tidak memiliki sikap toleransi

4. Penyalahgunaan wewenang.

Contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara yaitu membatasi masyarakat untuk menyatakan pendapat, memaksa orang lain untuk pindah keyakinan, tidak membayar pajak tidak menaati peraturan, dan masih banyak lagi.

Upaya Terhadap Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara

1. Upaya terhadap Pelanggaran Hak

Yaitu melalui peradilan yang akan memberikan perlindungan dan berdampak positif terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

2. Upaya terhadap pengingkaran kewajiban

a. Cara preventif

Upaya pencegahan kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban terjadi. Contohnya melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, iklan layanan masyarakat, dan lain sebagainya.

b. Cara Represif

Yaitu tindakan yang dilakukan pihak berwajib kepada orang yang mengingkari kewajiban agar tidak terulang kembali. Contohnya yaitu dengan memberikan denda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun