Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia

17 November 2022   20:31 Diperbarui: 17 November 2022   20:40 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara Indonesia, semua konstitusi yang sudah ada menganut prinsip demokrasi. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode-periode yang ada? 

a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949), pelaksanaan demokrasi hanya terbatas untuk fungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Mengenai pelaksanaan demokrasi yang lain belum sepenuhnya terpenuhi, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. 

Hal tersebut disebabkan pemerintah harus memusatkan seluruh perhatiannya dengan rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap bertahan hidup.

Partai-partai politik muncul dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsi partai politik yang diutamakan pada masa itu yaitu turut serta dalam memenangkan revolusi kemerdekaan dengan membentuk kesadaran bernegara serta menumbuhkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan pada saat itu belum stabil, maka pemilihan umum belum bisa dilakukan meskipun itu merupakan salah satu rencana politik utama.

Pada periode ini, tidak banyak catatan sejarah yang memuat perkembangan demokrasi, akan tetapi dalam periode ini sudah ditetapkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk periode selanjutnya. Apa saja itu?

1. Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh tanpa adanya diskriminasi yang berasal dari ras, keagamaan, suku, dan kedaerahan.

2. Presiden yang secara hukum mempunyai kemungkinan untuk menjadi seorag diktator, namun dibatasi kekuasaannya ketika dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menggantikan parlemen. 

3. Terbentuknya sejumlah partai politik yang selanjutnya dipilih sebagai peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa depan bangsa Indonesia.

b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959

Pada waktu ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada saat 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Pada saat itu bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia berubah.

Bentuk negara yang awalnya kesatuan berubah menjadi serikat. Dan sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Kedua, pergantian hukum ketatanegaraan RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada saat waktu 17 Agustus 1950 hingga dengan 1 Juli 1959. 

Pada masa pemerintahan ini, bentuk negara berubah kembali menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pada periode 1949 hingga 1959, Indonesia menganut demokrasi Parlementer. 

Pada saat demokrasi parlementer di Indonesia, terdapat perwujudan demokrasi dalam bidang politik yang dapat diketahui, yaitu:

1. Pada proses politik yang bergerak, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peran yang sangat tinggi sehingga membuat kabinet harus mengundurkan jabatan meskipun pemerintahanannya baru bergerak selama beberapa bulan.

2. Pertanggungjawaban pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi

3. Sistem multipartai yang diberlakukan membuat partai mendapatkan peluang yang besar dan dapat berkembang secara maksimal.

4. Pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 1955 yang dilakukan dengan prinsip demokrasi 

5. Hak-hak masyarakat yang tidak dibatasi, meskipun tidak semua masyarakat bisa menggunakannya dengan maksimal.

6. Daerah-daerah mendapatkan otonomi yang cukup dengan asas desentralisasi sebagai pijakan untuk mengantur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

Keenam poin tersebut merupakan ukuran dalam perwujudan demokrasi parlementer. Akan tetapi, perwujudan tersebut hanya dapat bertahan selama sembilan tahun bersamaan dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali kepada UUD 1945. Presiden

Soekarno memandang bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang mempunyai semangat gotong royong sehingga beliau memandang bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. 

Penyebab demokrasi parlementer mengalami kegagalan yaitu:

1. Adanya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi Presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong dengan melibatkan semua partai politik yang ada.

2. Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan dalam rumusan ideologi nasional, dikarenakan tidak tercapainya titik temu antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai ideologi negara dan kelompok lain yang menginginkan Pancasila sebagai ideologi negara. 

3. Pengaruh kuat politik aliran yang mengakibatkan setiap konflik yang terjadi meluas yang pada akhirnya membawa dampak negatif terhadap stabilitas politik.

4. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah.

c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959- 1965

Pada periode ini, masuknya era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia yang disebut Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep terpimpin ini menurut Presiden Soekarno, yaitu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Demokrasi terpimpin berbanding terbalik dari proses politik yang berlaku pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin yaitu:

1. Kehadiran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan fungsinya.

2. Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang membuat peran lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi lemah. 

3. Kurangnya kritik terhadap pemerintah yang menyebabkan melemahnya hak dasar warga negara

4. Berkurangnya kebebasan pers/penyiaran berita pada saat itu 

5. Kuatnya pengaruh pemusatan kekuasaan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah-daerah yang memiliki otonom terbatas.

Dari lima poin di atas, dapat disimpulkan bahwa pada era demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap demokrasi. Hal ini tidak terlepas dari keadaan Indonesia yang baru merdeka.

d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 - 1998

Masa ini dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Dengan visi tersebut, Orde Baru seolah-olah memberikan harapan bagi rakyat Indonesia yang mengharapkan adanya perubahan-perubahan politik menjadi lebih demokratis. Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik Indonesia. 

Karakteristik Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru yaitu:

1. Rotasi kekuasaan eksekutif yang sangat kecil

2. Rekrutmen anggota politik yang bersifat tertutup

3. Persaingan dalam pemilihan umum yang tidak sehat

4. Tidak adanya kebebasan berpendapat bagi warga negara dan pengekangan terhadap penyiaran berita.

e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru menyebabkan Indonesia mengalami krisis dari berbagai segi yang mengakibatkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998 di Istana Merdeka Jakarta dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie menggantikannya di hadapan Mahkamah Agung sehingga kepemimpinan nasional pada saat itu beralih dari Soeharto ke Habibie. 

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Habibie yaitu:

1. Memberikan ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara. 

2. Memberlakukan sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999 sehingga membuka peluang kepada rakyat untuk bersatu dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya.

Dua hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan tiang yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Demokrasi yang diterapkan negara Indonesia pada era reformasi ini yaitu Demokrasi Pancasila namun dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950 -1959. Pelaksanaannya yaitu:

1. Pemilu yang dilaksanakan lebih demokratis dari yang sebelumnya yaitu dengan memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu.

2. Rotasi kekuasaan dilakukan dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa. 

3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi.

4. Terjaminnya sebagian besar hak masyarakat seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun