Sementara dalam pasal 4 menjelaskan tentang tujuan kebudayaan, yaitu:
1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa
2. Menambah keberagaman budaya
3. Memperkuat jati diri bangsa
4. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
5. Mencerdaskan kehidupan bangsa
6. Meningkatkan citra bangsa
7. Mewujudkan masyarakat madani
8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
9. Melestarikan warisan budaya bangsa
10. Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi tujuan pembangunan nasional.
Berikutnya dalam pasal 5 disebutkan hal-hal yang menjadi pemajuan kebudayaan, yaitu:
1. Tradisi lisan
2. Naskah tulisan tangan (Manuskrip)
3. Adat istiadat
4. Tata cara dalam upacara keagamaan (ritus)
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat
10. Olahraga tradisional
Undang-undang diatas diciptakan untuk menjadi pegangan bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, melestarikan, memanfaatkan, dan membina hal-hal yang menjadi pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah keanekaragaman masyarakat Indonesia.
Walaupun demikian, tidak bijak jika menyerahkan sepenuhnya usaha pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional kepada pemerintah. Sebagai masyarakat yang memperoleh warisan keragaman budaya nasional, maka masyarakat juga diharuskan berperan dalam pengembangan dan pemajuan kebudayaan nasional. Langkah yang dapat digunakan dalam melestarikan dan membangun keberagaman budaya nasional yaitu:
1. Mempelajari dan menerapkan keberagaman kebudayaan nasional
2. Melakukan sosialisasi dan promosi keberagaman kebudayaan nasional
3. Mengadaptasi kebudayaan lokal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H