Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebudayaan sebagai Identitas Negara

6 November 2022   20:09 Diperbarui: 6 November 2022   20:13 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika kalian pergi ke negara-negara di Amerika, Australia, atau Eropa maka kalian akan melihat ciri budaya yang berbeda dengan negara Indonesia, baik dari budaya berpakaian, makanan, gaya hidup, bahasa, maupun kesenian. Mengapa bisa berbeda? Karena, adanya perbedaan nilai-nilai yang mendasari kebudayaan negara Indonesia dengan kebudayaan negara-negara lain.

Kebudayaan merupakan cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh sebuah komunitas atau masyarakat, baik dalam jangkauan lokal, kedaerahan, maupun nasional. Sejak dahulu, negara Indonesia merupakan negara beragama (religius). Nilai-nilai keagamaan ini kemudian melebur menjadi Pancasila dan kemudian Pancasila tersebut menjadi falsafah hidup negara Indonesia.

Oleh karena itu, keberagaman budaya yang ada di Indonesia, merupakan kebudayaan yang berciri khas religius/keagamaan. Kebudayaan yang berlandaskan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, kebudayaan di Indonesia juga erat kaitannya dengan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan. Yaitu kebudayaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan sebagai penerapan sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Contohnya yaitu dalam masyarakat Ponorogo,  terdapat pertunjukan seni tradisional yang dinamakan Reog yang mempunyai nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang terdapat di kesenian reog yaitu berupa ritual pemujaan kepada Yang Maha Kuasa, tenggang rasa yang tinggi, bersatunya seluruh tokoh yang ada didalam kesenian reog, kepemimpinan yang berpihak pada rakyat dan mengutamakan musyawarah, lalu nilai-nilai keadilan sosial dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Budaya di atas terbentuk dari nilai-nilai luhur yang terdapat di masyarakat.

Inilah perbedaan kebudayaan yang ada di negara Indonesia dengan kebudayaan yang ada di negara-negara lain. Kebudayaan Indonesia terbentuk dari nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia yang akhirnya membentuk Identitas dan Jati Diri negara Indonesia.

Oleh sebab itu, kita sebagai generasi muda harus bersyukur karena negara Indonesia mempunyai kebudayaan yang berlandaskan nilai-nilai luhur. Sehingga, kita harus mampu mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya masyarakat Indonesia di dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, jika dilakukan survei tentang budaya lokal daerahnya kepada generasi muda saat ini, mungkin banyak yang tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut dengan baik. Generasi muda saat ini lebih menyukai kesenian musik modern seperti tari modern, drumband, piano, gitar, dan lainnya. Hal ini membuat kebudayaan nasional terancam punah karena generasi muda saat ini tidak mau melestarikannya.

Melestarikan dan kebudayaan nasional Indonesia sebenarnya merupakan amanah konstitusi negara ini. Dalam pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan:
Ayat 1; Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat 2; Negara menghormati dan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sebagai penerapan dari amanat UUD NRI Tahun 1945 tersebut, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No.5 Tahun 2017 tentang pemajuan budaya. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, maka upaya yang harus dilakukan oleh negara Indonesia bukan hanya sekadar pelestarian budaya, melainkan pelestarian dan pemajuan budaya.

Jika pelestarian mengandung arti merawat dan mempertahankan, maka pemajuan mengandung arti melakukan usaha-usaha agar budaya nasional tetap berkembang. Sehingga, keragaman budaya negara Indonesia berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, memimpin pembentukan karakter negara, dan mempengaruhi perkembangan peradaban dunia.

Pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional tertulis dalam pokok-pokok pikiran pasal 1, 4, dan 5. Dalam pasal 1 terdapat pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional, dan pemajuan kebudayaan.
Ayat 1; Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Ayat 2; Kebudayaan nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-budaya yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Ayat 3; Pemajuan Kebudayaan adalah usaha untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban budaya dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Sementara dalam pasal 4 menjelaskan tentang tujuan kebudayaan, yaitu:
1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa
2. Menambah keberagaman budaya
3. Memperkuat jati diri bangsa
4. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
5. Mencerdaskan kehidupan bangsa
6. Meningkatkan citra bangsa
7. Mewujudkan masyarakat madani
8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
9. Melestarikan warisan budaya bangsa
10. Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi tujuan pembangunan nasional.

Berikutnya dalam pasal 5 disebutkan hal-hal yang menjadi pemajuan kebudayaan, yaitu:
1. Tradisi lisan
2. Naskah tulisan tangan (Manuskrip)
3. Adat istiadat
4. Tata cara dalam upacara keagamaan (ritus)
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat
10. Olahraga tradisional

Undang-undang diatas diciptakan untuk menjadi pegangan bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, melestarikan, memanfaatkan, dan membina hal-hal yang menjadi pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah keanekaragaman masyarakat Indonesia.

Walaupun demikian, tidak bijak jika menyerahkan sepenuhnya usaha pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional kepada pemerintah. Sebagai masyarakat yang memperoleh warisan keragaman budaya nasional, maka masyarakat juga diharuskan berperan dalam pengembangan dan pemajuan kebudayaan nasional. Langkah yang dapat digunakan dalam melestarikan dan membangun keberagaman budaya nasional yaitu:
1. Mempelajari dan menerapkan keberagaman kebudayaan nasional
2. Melakukan sosialisasi dan promosi keberagaman kebudayaan nasional
3. Mengadaptasi kebudayaan lokal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun