Mohon tunggu...
Aisyach Auliya Sellalahi
Aisyach Auliya Sellalahi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Bahasa Sastra Dan Budaya Universitas Islam Sultan Agung

Dosen Pengampu : Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H, M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Dalam Angka : Apakah Kenaikan Pajak 12% Berpihak Pada Rakyat?

27 Desember 2024   10:10 Diperbarui: 27 Desember 2024   10:16 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% Tahun 2025 yang direncanakan pemerintah menuai banyak perdebatan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi, kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah ini mencerminkan keadilan ekonomi dan berpihak pada rakyat?

Mengapa Pajak Dinaikkan?

Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, menutupi kekurangan anggaran, dan mendukung berbagai program pembangunan. Dengan kondisi perekonomian global yang tidak pasti, meningkatkan pendapatan negara dianggap penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara.

Namun, kenaikan PPN ini dikhawatirkan bisa membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang banyak mengonsumsi barang dan jasa yang dikenakan pajak. Sementara itu, kelompok atas dengan daya beli lebih tinggi mungkin tidak merasakan dampaknya terlalu besar.

Siapa Yang Paling Berdampak?

PPN adalah pajak yang dikenakan secara merata pada konsumsi. Namun kenyataannya, kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah cenderung mengalokasikan sebagian besar penghasilannya untuk kebutuhan pokok yang tidak sepenuhnya bebas pajak. Dengan kenaikan PPN, harga barang dan jasa akan meningkat, mengurangi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga berpotensi terkena dampak. Dengan biaya operasional yang meningkat akibat pajak, harga jual produk UMKM kemungkinan harus naik, sehingga daya saing mereka di pasar dapat terganggu.

Apakah Ini Keadilan Dalam Pajak?

Keadilan dalam kebijakan pajak seharusnya melihat bagaimana beban pajak dibagi antara berbagai kelompok masyarakat. Kenaikan PPN ini memberi kesan bahwa pemerintah lebih fokus pada cara meningkatkan penerimaan negara daripada memastikan pembagian beban pajak yang adil. Pajak yang dikenakan pada konsumsi, seperti PPN, cenderung lebih membebani orang dengan penghasilan rendah daripada yang berpenghasilan tinggi.

Sebagai alternatif, banyak pihak mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada optimalisasi pajak penghasilan, terutama dari kalangan elit dan perusahaan besar. Langkah ini dianggap lebih adil dan bisa memberikan hasil yang lebih besar bagi negara tanpa memberatkan masyarakat kecil.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus mengenai kebijakan kenaikan PPN di Indonesia. Data dikumpulkan melalui :

1.  Studi Literatur : Menggunakan laporan resmi dari pemerintah, seperti yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS).

2.  Analisis Media : Mengamati berita di media mengenai dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Studi Kasus dan Pengumpulan Data

Studi kasus ini fokus pada sektor UMKM, yang paling terdampak oleh kebijakan kenaikan PPN. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik UMKM di bidang makanan, minuman, dan kerajinan. Data sekunder berupa laporan statistik tentang konsumsi rumah tangga dan penerimaan pajak juga dianalisis.

Analisis Data

Data yang dikumpulkan dianalisis untuk mengidentifikasi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dan operasional UMKM. Hasil analisis menunjukkan:

  • Penurunan Daya Beli : Kenaikan harga barang mengurangi konsumsi masyarakat berpendapatan rendah.
  • Tekanan pada UMKM : Biaya produksi meningkat, sementara pendapatan tidak meningkat.
  • Beban Tidak Merata : Kelompok rentan menanggung beban lebih besar dibandingkan kelompok berpendapatan tinggi.

Pembahasan

Kenaikan PPN sebesar 12% menjadi tantangan besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM. Meskipun pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini berisiko memperburuk ketimpangan ekonomi. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah mitigasi, seperti subsidi kebutuhan pokok atau insentif pajak bagi UMKM, agar kebijakan ini tidak memberatkan kelompok rentan.

Selain itu, pengawasan lebih ketat terhadap penghindaran pajak oleh perusahaan besar dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan rakyat kecil. Dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus lebih diperkuat untuk menciptakan kebijakan yang adil dan inklusif.

Rasulullah SAW bersabda : "Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa pemimpin harus adil dan memastikan kebijakannya tidak membebani rakyat, terutama yang lemah.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% memberikan dampak besar bagi ekonomi masyarakat. Meskipun tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini cenderung membebani kelompok rentan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengimbangi kebijakan ini dengan langkah-langkah mitigasi yang adil, agar tujuan fiskal tercapai tanpa mengorbankan keadilan sosial.

Referensi

  1.  Badan Pusat Statistik (BPS) - Statistik Pendapatan dan Konsumsi

  2.  Kementerian Keuangan RI - Kebijakan Fiskal dan Pajak 2024

  3.  Artikel Ekonomi dan Kebijakan Fiskal dari Media Indonesia - "Kenaikan Pajak di Tengah Pemulihan Ekonomi"

  4.  Analisis Kebijakan Pajak oleh World Bank Indonesia - "Tax Policy Review for Indonesia"

  5. HR. Bukhari Dan Muslim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun