Kenaikan PPN menjadi 12% memberikan dampak besar bagi ekonomi masyarakat. Meskipun tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini cenderung membebani kelompok rentan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengimbangi kebijakan ini dengan langkah-langkah mitigasi yang adil, agar tujuan fiskal tercapai tanpa mengorbankan keadilan sosial.
Referensi
 Badan Pusat Statistik (BPS) - Statistik Pendapatan dan Konsumsi
-
 Kementerian Keuangan RI - Kebijakan Fiskal dan Pajak 2024
 Artikel Ekonomi dan Kebijakan Fiskal dari Media Indonesia - "Kenaikan Pajak di Tengah Pemulihan Ekonomi"
 Analisis Kebijakan Pajak oleh World Bank Indonesia - "Tax Policy Review for Indonesia"
HR. Bukhari Dan Muslim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H