Langkah ini merupakan rekrutmen atau seleksi, dimana suatu lembaga memilih orang yang tepat atau ahli dalam bidangnya, karena hal ini merupakan persoalan yang krusial. Hal ini pernah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW yang artinya:
“ketika suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.”(H.R. Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut sudah jelas bahwa untuk memilih calon pegawai berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya dalam artian harus pada bidangnya.
3.Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Pembinaan dan pengembangan ini merupakan suatu proses agar memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya kepada lembaga, guna agar mengembangkan kemampuan yang telah dimiliki, dan bisa bertanggung jawab dalam pekerjaannya. Dan apabila pembinaan dan pengembangan ini sudah terlaksana dengan baik, pegawai akan bisa memaksimalkan pekerjaannya dan tidak kewalahan.
4.Penilaian prestasi kerja
Penilaian ini merupakan evaluasi terhadap penampilan kerja SDM dalam suatu lembaga. Jika pelaksaan pekerjaannya sesuai atau bahkan melebihi uraian pekerjaan, maka SDM lembaga tersebut melakukan pekerjaan dengan baik. Dan sebaliknya, apabila pelaksanaan pekeraannya kurang dari apa yang telah ditargetkan maka SDM lembaga tersebut kurang baik. Dan butuh pembinaan dan pengembangan kembali agar pelaksanaan kinerjanya menjadi lebih baik.
5.Kompensasi
Kompensasi disini sebagai apa yang diterima SDM sebagai penukaran tenaga kerja kepada lembaga. Penentuan upah bagi para pegawai harus dibicarakan sebelum mereka mulai bekerja, dan telah dijelaskan didalam hadis, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Barang siapa yang mempekerjakan seorang pekerja, maka harus disebutkan upahnya.”
Dalam hadis tersebut Rasulullah memberikan petunjuk bahwa dengan memberikan informasi gaji yang akan diterima, dengan tujuan untuk mendorong semangat bagi pekerja untuk memulai pekerjaannya.
6.Pemanfaatan sumber daya manusia