Setiap negara pasti memiliki ideologi negara yang digunakan sebagai pandangan, falsafah, dan wawasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Mubyarto (1991:239), ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan, dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa itu.Â
Peran ideologi sebagai System of Belief secara fundamental merupakan moral dan teknis yang operatif. Ideologi sebagai proyek nasional muncul dari kepentingan sosial yang tindakannya didukung oleh nilai-nilai logis, yaitu cita-cita sebuah bangsa. Sedangkan ideologi sebagai relasi sosial memiliki peran dalam praktik sosial dan sistem yang menyatukan bangsa. Ideologi erat kaitannya dengan ide dan gagasan sistematis, menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Ide dan gagasan yang dimaksud akan menjadi landasan pragmatis dalam kehidupan mereka. Artinya, suatu pemikiran yang menjadi pegangan akan mempengaruhi sikap dan perilaku. Ideologi yang arif dan bijak adalah yang sesuai dengan identitas kelompok manusianya.Â
Dalam perumusannya, Pancasila merupakan bahan refleksi yang menggugah kesadaran para pendiri negara untuk mencari nilai filosofis yang menjadi jati diri bangsa Indonesia. Pancasila secara filosofis tersusun dari proses yang berlangsung secara berkelanjutan, merangsang pikiran dalam diskusi berjamaah sejak sidang BPUPKI hingga Pancasila disahkan oleh PPKI. Lahirnya Pancasila juga dilatarbelakangi oleh beberapa unsur, seperti ateisme dalam Marxisme, individualis dalam Liberalisme, dan kebebasan individu Kapitalis untuk menguasai sistem perekonomian negara yang tidak sesuai dengan prinsip kerakyatan.Â
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia adalah sumber nilai yang memberikan harapan bagi masyarakat untuk memahami kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengandung berbagai dimensi kehidupan, seperti spiritualitas, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan, di mana ukuran ilmiah dari kelimanya bersifat positivistik yang tidak terukur.Â
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa, serta hakikat kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Penempatan manusia yang adil sebagai individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.Â
3. Persatuan Indonesia
Kesatuan yang terpadu dalam kemajemukan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan PerwakilanÂ
Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang disertai pertanggungjawaban terhadap Tuhan yang Maha Esa, memperkuat persatuan dan mempererat kesatuan bangsa, dan dengan tujuan keadilan dan kesejahteraan sosial.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaÂ
Mewujudkan keadilan dalam kebersamaan.
Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat, yakni gagasan ide Soekarno tentang Philosophische Grondslaag, dari kata lag (norma), grands (dasar), dan philosophische yang berarti bersifat filsafat dalam bahasa Belanda. Serta Weltanschauung, dari kata anshcauung (pandangan mendasar) dan welt (dengan dunia), mengandung unsur agama, budaya, dan adat istiadat.Â
Sifat filsafati Pancasila dibuktikan dengan koherensi nilai-nilai yang berbeda tetapi saling melengkapi, pola yang menyeluruh tentang kehidupan dan dinamika masyarakat, fundamen untuk menghadapi diri sendiri, sesama manusia dan Tuhan, serta bersifat spekulatif yang mendasari penalaran logis dan pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila bukanlah sebuah ideologi yang kaku dan tertutup. Pancasila merupakan ideologi terbuka yang bersifat aktual dan dinamis, yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Lalu, apakah Pancasila selalu bertentangan dengan Ideologi lain? Pancasila VS Ideologi Asing
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI