Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tercantum aturan yang harus dilakukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk kesetaraan hak dan kewajiban para penyandang disabilitas.Â
Sekilas saya baca UU No. 8 Tahun 2016 sudah lengkap dan bagus. Mungkin pelaksanaannya yang masih perlu dievaluasi dan ditingkatkan.Â
Seperti tulisan Kompasianer Ibu Sri Rohmatiah, tentang pengalaman beliau saat mampir di sebuah rest area untuk melaksanakan sholat Jumat.Â
Ternyata di rest area tersebut tidak tersedia toilet untuk penyandang disabilitas. Dengan sopan Bu Sri meminta izin menggunakan toilet wanita, karena kondisinya juga sedang sepi. Namun Bu Sri mendapat tanggapan yang kurang menyenangkan dari satpam yang ada di sana.Â
Saat akan pulang Bu Sri menyempatkan bertemu dengan penanggung jawab rest area tersebut untuk menyampaikan keluhan, saran dan masukan.Â
Akhirnya penanggung jawab rest area dan satpam pun meminta maaf. Semoga ada tindak lanjut untuk menyediakan toilet yang ramah bagi penyandang disabilitas ke depannya.
Sebenarnya penyediaan fasilitas toilet untuk penyandang disabilitas sudah tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2016, pasal 99 berisi tentang kewajiban menyediakan fasilitas untuk para penyandang disabilitas. Bahkan izin pembangunan gedung harus menyertakan syarat ini untuk mendapatkan ijin pendirin sebuah bangunan/gedung.
Demikian juga tentang fasilitas pejalan kaki yang ramah bagi penyandang disabilitas, juga sudah tercantum pada pasal 101 yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.Â
Saya melihat di beberapa lokasi, termasuk di jalan raya dekat rumah saya, beberapa tahun yang lalu dibangun trotoar dengan penanda jalan khusus yang bisa dikenali oleh disabilitas tunanetra.Â
Tapi untuk disabilitas yang harus menggunakan kursi roda, pembuatan trotoar itu kurang ramah karena pada bagian ujungnya bukan melandai tapi patah, sehingga agak susah bagi yang menggunakan kursi roda.Â