Dalam penegakan hukum dan keadilan, independensi sangat penting bagi sebuah lembaga peradilan, ketentuan atas jaminan independensi lembaga negara di Indonesia dicantumkan dalam konstitusi yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Mahkamah Agung (MK) sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman telah memperoleh jaminan konstitusional akan independensi kelembagaannya. Pengaturan prinsip independensi MK dalam konstitusi itu diturunkan dalam ketentuan yang lebih teknis lagi dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang terkait dengan penegakan dan pengaturan prinsip independensi.
Catatan dan harapan untuk Mahkamah Konstitusi
Catatan untuk Mahkamah Konstitusi (MK), masih banyaknya ditemukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (non-executiable) mengakibatkan keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengambang (floating execution) dan pihak yang seharusnya menindaklanjuti putusan tersebut (addressat) tidak melaksanakannya. Seluruh elemen bangsa berharap pada lembaga penjaga konstutusi ini (The Guardian and The Interpreter of The Constitution), agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar melaksanakan fungsi, tugas, dan amanah sesuai konstitusi.
Dirgahayu 20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) teruslah Mengawal Konstitusi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H