Mohon tunggu...
Selia Mardiana
Selia Mardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, This my page!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perjalanan Eksistensi 20 Tahun MKRI

23 Juli 2023   19:14 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:26 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2023, tepat 20 tahun Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri, sejak dibentuknya pada tanggal 13 Agustus 2003. Sudahkah kalian mengetahui eksistensi MK? Sejauh manakah perjalanan MK? Mari simak artikel berikut ini!

Negara Hukum

 https://www.detikmahasiswahukum.com/2020/04/konsep-dan-lingkup-negara-hukum.htmlgambar
 https://www.detikmahasiswahukum.com/2020/04/konsep-dan-lingkup-negara-hukum.htmlgambar

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut tertuang Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).  Selain itu pernyataan yang menyatakan bahwa Indonesia menganut negara hukum juga dapat ditemukan pada Penjelasan Umum UUD 1945 butir I tentang Sistem Pemerintahan yang menyatakan bahwa, "Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)". Sebagai konsekuensi atas konsep negara hukum tersebut, maka seluruh penyelenggara negara baik pemerintah maupun rakyat di Indonesia haruslah berlandaskan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Konstitusi Indonesia

https://bobo.grid.id/
https://bobo.grid.id/

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945  (UUD NRI 1945) yang merupakan hukum tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, suatu konstitusi harus bersifat lebih stabil daripada produk hukum lainnya. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) telah mengalami perubahan mendasar sejak Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai Perubahan Keempat pada tahun 2002 yang biasa disebut amandemen konstitusi.

Amandemen UUD NRI 1945

https://icmimuda.id/
https://icmimuda.id/

Setelah amandemen kedua dan ketiga, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945 ) mengubah hubungan kekuasaan dengan menganut sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) berdasarkan prinsip check and balances yang sebelumnya supremasi MPR menjadi supremasi konstitusihal ini membuat tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, yang mana kedudukan lembaga negara menjadi setara.  Dasar prinsip pemberlakuan supremasi konstitusi terdapat pada perubahan terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Ini berarti konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa saja yang melaksanakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dibatasi sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh konstitusi itu sendiri. Supremasi yang tadinya ada pada MPR berubah menjadi UUD 1945. Semua harus tunduk pada UUD NRI 1945 tersebut. Dalam sistem yang demikian, lembaga negara didasarkan berdasarkan fungsi dan perannya sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi

mkri.id
mkri.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu lembaga negara baru yang oleh konstitusi diberikan kedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga lainnya, serta diberikan otoritas oleh UUD NRI 1945 untuk menjadi pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk melalui amandemen ketiga  UUD NRI  1945 yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 c, dan Pasal 7b  UUD NRI  1945, serta UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.

Kewenangan dan Kewajiban MK

mkri.id
mkri.id
Selain fungsi dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK), eksistensi  Mahkamah Konstitusi (MK)di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Empat kewenangan Mahkamah Konstitusi  (MK) adalah:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

  • Memutus pembubaran partai politik.

  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Independensi Mahkamah Konstitusi

Kompas.id
Kompas.id
Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konstruksi ketatanegaraan Republik Indonesia adalah lembaga peradilan yang menjalankan kekusaan kehakiman dan terpisah dari Mahkamah Agung. 

Dalam penegakan hukum dan keadilan, independensi sangat penting bagi sebuah lembaga peradilan, ketentuan atas jaminan independensi lembaga negara di Indonesia dicantumkan dalam konstitusi yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”

Mahkamah Agung (MK) sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman telah memperoleh jaminan konstitusional akan independensi kelembagaannya. Pengaturan prinsip independensi MK dalam konstitusi itu diturunkan dalam ketentuan yang lebih teknis lagi dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang terkait dengan penegakan dan pengaturan prinsip independensi.

Catatan dan harapan untuk Mahkamah Konstitusi

Catatan untuk Mahkamah Konstitusi (MK), masih banyaknya ditemukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (non-executiable) mengakibatkan keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) hanya mengambang (floating execution) dan pihak yang seharusnya menindaklanjuti putusan tersebut (addressat) tidak melaksanakannya.  Seluruh elemen bangsa berharap pada lembaga penjaga konstutusi ini (The Guardian and The Interpreter of The Constitution), agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar melaksanakan fungsi, tugas, dan amanah sesuai konstitusi.

Dirgahayu 20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) teruslah Mengawal Konstitusi!

mkri.id
mkri.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun