Mohon tunggu...
Selia Mardiana
Selia Mardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, This my page!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perjalanan Eksistensi 20 Tahun MKRI

23 Juli 2023   19:14 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:26 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu lembaga negara baru yang oleh konstitusi diberikan kedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga lainnya, serta diberikan otoritas oleh UUD NRI 1945 untuk menjadi pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk melalui amandemen ketiga  UUD NRI  1945 yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 c, dan Pasal 7b  UUD NRI  1945, serta UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.

Kewenangan dan Kewajiban MK

mkri.id
mkri.id
Selain fungsi dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK), eksistensi  Mahkamah Konstitusi (MK)di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Empat kewenangan Mahkamah Konstitusi  (MK) adalah:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

  • Memutus pembubaran partai politik.

  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Independensi Mahkamah Konstitusi

Kompas.id
Kompas.id
Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konstruksi ketatanegaraan Republik Indonesia adalah lembaga peradilan yang menjalankan kekusaan kehakiman dan terpisah dari Mahkamah Agung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun