Adapun beberapa solusi yang dapat diambil untuk mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan yaitu melalui penerapan P2A (Pengawasan, Pelatihan, dan Advokasi)
- Pengawasan: Lembaga pendidikan harus memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah kekerasan seksual yang mencakup pemantauan staf, lingkungan fisik, dan aktivitas di dalam lembaga.
- Pelatihan: Semua masyarakat di lembaga pendidikan harus menerima pelatihan tentang bagaimana mengidentifikasi dan menangani kekerasan seksual serta sosialisasi mengenai pentingnya kesadaran untuk peduli dampak fisik dan psikologis dari kekerasan seksual.
- Advokasi: Dalam hal ini, lembaga pendidikan dapat mengadvokasi atas nama korban, membantu korban dalam menghadapi sistem hukum jika diperlukan, dan memastikan hak-hak korban dihormati.
Dengan adanya implementasi dari P2A (Pengawasan, Pelatihan, dan Advokasi) diharapkan dapat membantu mengurangi permasalahan kekerasan seksual dalam ruang lingkup pendidikan serta menciptakan lingkungan yang inklusif bagi lembaga pendidikan.Â
Hal tersebut penting untuk dilaksanakan agar tidak ada lagi korban dan pelecehan berkelanjutan dikarenakan fungsi utama dari pendidikan adalah tempat dimana setiap individu berhak mendapatkan ilmu pengetahuan, ruang untuk mengembangkan potensi, dan pembentukan individu yang berkarakter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H