PENGERTIAN KONSTITUSI NEGARA
Istilah dalam bahasa Inggris constitusion atau dalam Belanda constitutie secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa indonesia   Undang undang Dasar. Permasalahannya penggunaan istilah  undang undang adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis,tetapi kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian undang undang dasar karena pengertian undang undang dasar hanya meliputi naskah tertulis dan tidak tertulis.
Para penyusun undang undang dasar 1945 menganut arti konstitusi lebih luas dari pada undang undang dasar karena dalam penjelasan UUD dikatakan bahwa "Undang undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara  hukum yang tertulis ,sedangkan disampingnya UUD berlaku juga hukum dasar yg tidak tertulis yaitu aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis"
Setiap undang undang dasar membuat ketentuan mengenai konstitusi negara yaitu:
1. organisasi negara
2. Hak hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah undang undangÂ
4. Membuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
5. Membuat cita cita rakyat.
Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
a. Republik pertama (UUD 1945)
b. Republik kedua (Konstitusi RIS)
c.Republik ketiga (UUDS 1950)
d. Republik keempat (UUD Orde lama)
e. Republik kelima (UUD Orde Baru)
f. Republik keenam (UUD Di Amandemen)
Pergantian Kabinet Republik Indonesia
a. Kabinet NatsirÂ
b. Kabinet SukimanÂ
c. Kabinet Wilopo
d. Kabinet Alisastroamidjojo I
e. Kabinet Burhannudin Harahap
f. Kabinet Alisastroamidjojo II
Kajian Hasil Amandemensi UUD 1945
Badan pekerja MPR Menyusun rancangan naskah perubahan yaitu:
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
2. Tetap mempertahankan negara kesatuan republik indonesiaÂ
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H