Mohon tunggu...
Selfanny Meilania
Selfanny Meilania Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar - Siswi SMA Plus Ar-Rahmat

Saya merupakan siswi SMA Plus Ar-Rahmat Cileunyi yang juga merupakan seorang digital painter. Karya-karya gambaran saya dapat anda lihat di ig:Syapii_ping

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Merupakan Ideologi Terbuka. Apa Maksudnya?

3 September 2024   09:58 Diperbarui: 5 September 2024   14:14 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana yang disebutkan dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 Pasal 1 Pancasila diakui sebagai pandangan hidup dan berfungsi sebagai ideologi Negara Indonesia. Hal ini juga sudah dituangkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat yang mana dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan dilaksanakan dengan konsisten dalam kehidupan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi tentunya harus memenuhi aspek-aspek sebagai ideologi. . Wibisono Siswomihardjo (1996) menuturkan bahwasanya sebagai suatu ideologi, Pancasila sudah memenuhi tiga aspek. Yakni, aspek realitas, aspek idealis, dan aspek fleksibilitas.

a. Aspek realitas, yaitu terbentuknya Pancasila mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya realitas dalam masyarakat. Pancasila harus mewujudkan kenyataan dalam masyarakat.

b. Aspek idealitas, yaitu Pancasila menjadi puncak pengharapan atau rujukan dari masyarakat dan mampu menumbuhkan motivasi agar masyarakat dapat mencapainya. Pancasila sebagai ideologi tidak hanya sebuah kata tanpa makna, melainkan merupakan cita-cita yang ideal untuk diwujudkan dalam kenyataan hidup.

c. Aspek fleksibilitas, yaitu Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup melainkan bersifat terbuka terhadap perkembangan dan relevan di setiap zamannya.

Winarno (2006) menjelaskan tentang makna Pancasila sebagai ideologi nasional, yaitu sebagai berikut.

a. Cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

b. Pancasila merupakan pemersatu atau sarana integrasi masyarakat Indonesia yang bersamaan dengan nilai-nilai Pancasila adalah nilai yang disepakati bersama.

Ishaq (2021) menyatakan nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

a. Nilai dasar, yaitu asas-asas yang tercantum adalah dalil yang mutlak, sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

b. Nilai instrumental, yaitu norma sosial dan norma hukum yang terbentuk dari nilai dasar akan diwujudkan dengan peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

c. Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis merupakan pelaksanaan dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental.

Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka tentunya berarti Pancasila akan mampu menyesuaikan perkembangan zaman. Namun keterbukaannya tidak berarti nilai-nilai yang dikandungnya dapat diubah, melainkan nilai-nilai Pancasila merupakan wawasan yang luas dan lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru.

Secara struktural, Pancasila memiliki tiga dimensi yaitu dimensi idealitas, normatif dan realitas.

a. Dimensi idealitas, sifat sistematis, rasional, dan menyeluruh terdapat dalam nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.

b. Dimensi normatif, yaitu Pancasila sebagai hukum tertinggi artinya nilai-nilai yang dikandungnya dijalankan dengan lebih operasional oleh lembaga-lembaga kenegaraan.

c. Dimensi realitas, yaitu kehidupan dan perkembangan nyata masyarakat dicerminkan oleh Pancasila.

Sebagai ideologi terbuka, batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar tetap menjadi perhatian dalam keterbukaan ideologi Pancasila. Lembaga BP-7 (1993, dalam Ishaq, 2021) menyatakan batasan-batasan tersebut di antaranya adalah:

a. Stabilitas nasional yang dinamis;

b. Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, komunisme;

c. Mencegah berkembangnya pemahaman Liberal;

d. Larangan terhadap pandangan ekstrem yang menggelisahkan kehidupan masyarakat; dan

e. Penciptaan norma yang baru harus melakukan konsensus.

Setelah mengetahui hal tersebut tentu kita dapat menyimpulkan, bahwa dengan mengetahui pengaruh luar dan sadar mengenai nilai-nilai Pancasila akan memperkokoh persatuan negara kita. Nilai-nilai Pancasila juga harus dilaksanakan sebagaimana kita tahu bahwa nilai-nilai tersebut adalah cita-cita bangsa kita.

Referensi:

Buku Pendidikan Pancasila Jilid 2. Penerbit Erlangga. Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun