Dalam hal ini, ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Ideologi Pancasila sangat mampu mengikuti perkembangan zaman, dinamis dan fleksibel. ideologi Pancasila tertulis di pembukaan UUD NRI tahun 1945 pada alinea keempat yang memuat tentang dasar negara Indonesia. Ideologi Pancasila ini tentunya mengandung nilai-nilai yang luhur, di antaranya adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Dengan kedudukannya tersebut, menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup, sumber dari segala sumber hukum, dan sebagai pedoman berkebangsaan. Tentu, apabila ada warga negara Indonesia yang menganut paham lain (liberal, komunisme, dan sebagainya) akan disebut sebagai penyimpan, penyelewengan dan pembangkangan.
Dalam keterbukaannya ideologi Pancasila ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar (BP-7 Pusat, 1993), yaitu sebagai berikut :
1.Stabilitas nasional yang dinamis.
2.Larangan terhadap ideology Marxisme, Leninisme, Komunisme.
3.Mencegah berkembangnya paham liberal.
4. Larangan terhadap pandangan ekstrem yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
5.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa Pancasila adalah ideologi yang menjadi pedoman bagi kehidupan warga negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi tujuan, cita-cita, dan harus diwujudkan dalam keseharian.
Referensi
Arti kata ideologi https://kbbi.web.id/ideologi.html