Mohon tunggu...
Selfanny Meilania
Selfanny Meilania Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar - Siswi SMA Plus Ar-Rahmat

Saya merupakan siswi SMA Plus Ar-Rahmat Cileunyi yang juga merupakan seorang digital painter. Karya-karya gambaran saya dapat anda lihat di ig:Syapii_ping

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Ideologi, Bagaimana Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

6 Agustus 2024   15:31 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:49 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal ini, ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Ideologi Pancasila sangat mampu mengikuti perkembangan zaman, dinamis dan fleksibel. ideologi Pancasila tertulis di pembukaan UUD NRI tahun 1945 pada alinea keempat yang memuat tentang dasar negara Indonesia. Ideologi Pancasila ini tentunya mengandung nilai-nilai yang luhur, di antaranya adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Dengan kedudukannya tersebut, menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup, sumber dari segala sumber hukum, dan sebagai pedoman berkebangsaan. Tentu, apabila ada warga negara Indonesia yang menganut paham lain (liberal, komunisme, dan sebagainya) akan disebut sebagai penyimpan, penyelewengan dan pembangkangan.

Dalam keterbukaannya ideologi Pancasila ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar (BP-7 Pusat, 1993), yaitu sebagai berikut :

1.Stabilitas nasional yang dinamis.

2.Larangan terhadap ideology Marxisme, Leninisme, Komunisme.

3.Mencegah berkembangnya paham liberal.

4. Larangan terhadap pandangan ekstrem yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.

5.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa Pancasila adalah ideologi yang menjadi pedoman bagi kehidupan warga negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi tujuan, cita-cita, dan harus diwujudkan dalam keseharian.

Referensi

Arti kata ideologi https://kbbi.web.id/ideologi.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun