Â
2. Risiko Stabilitas Keamanan
Â
Abdulkhaleq Abdulla, seorang pensiunan profesor dari Universitas Uni Emirat Arab mengatakan keengganan negara Teluk menerima pengungsi di tanah mereka adalah karena kekhawatiran akan keamanan.
Hal-hal yang bersifat mendasar seperti perbedaan ideologi, perbedaan budaya, dan desakan kebutuhan hidup cukup mampu untuk menimbulkan risiko keamanan. Meski begitu, risiko ini sebenarnya mampu diminimalisasi dengan regulasi (hukum) yang tepat dan antisipasi dari negara penampung pengungsi.
Menurut Abdulla, negara-negara Teluk adalah negara yang paling stabil di kawasan Timur Tengah. Jika negara-negara ini terlalu terlibat dengan urusan pengungsi, ini akan berisiko terhadap kestabilan negara mereka.
Â
3. Menguntungkan ISIS
Â
Dilansir CNN, Abdulla mengatakan bahwa ada keyakinan di antara negara Arab bahwa menerima warga Suriah yang melarikan diri dari ISIS justru hanya memberi keuntungan kepara kelompok teror. Abdulla menilai tindakan ini seperti memberi umpan "kekerasan di wilayah yang sudah menjadi wilayah paling kejam di Bumi."
Senada dengan pernyataan Abdulla, Perancis mengingatkan bahwa penerimaan negara Eropa terhadap imigran yang melarikan dari ISIS di Suriah dan Irak adalah sebuah kesalahan. Penerimaan terhadap mereka juga berarti merupakan kemenangan bagi ISIS. Â Sikap Perancis ini diserukan saat sekitar 60 negara, termasuk para menteri dari Irak, Yordania, Turki dan Libanon, bertemu di Paris pada Selasa (8/9) untuk menyetujui pendekatan demi mempermudah para pengungsi yang ingin kembali.
"Ini sangat sulit, tetapi jika semua pengungsi ini datang ke Eropa atau ke tempat lain, maka Daesh (ISIS) telah memenangkan pertandingan," kata Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius di radio RTL, Selasa (8/9).
Selain itu, Perancis juga menyerukan rencana untuk memastikan keragaman di Timur Tengah meski sedang diterpa krisis. Langkah ini termasuk mendorong pemerintah regional untuk melibatkan kelompok minoritas ke panggung politik dan memastikan tak ada impunitas bagi mereka yang bersalah atas kejahatan kemanusiaan.