Mohon tunggu...
Selamet
Selamet Mohon Tunggu... Wiraswasta - Indonesia

Manusia yang ingin SELALU menulis segala sesuatu yang BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPRD Kota Malang Lumpuh karena Korupsi Bareng Anggotanya?

4 September 2018   07:53 Diperbarui: 4 September 2018   08:14 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Warga di Tuang Sidang Paripurna DPRD kota Malang (dok.pribadi)

DPRD Kota Malang dan elemen politik di Kota Malang harus segera melakukan perbaikan total. Ini setelah mayoritas anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK (dok.kompas)
KPK (dok.kompas)
DPRD Kota Malang, Move On & Move Away!

Pagi-pagi buta di jagat media sosial ramai dengan trending topic "DPRD Kota Malang". Bahkan sampai pagi ini tadi, kata Malang masih jadi Trending Topic. Saya pun penasaran dan coba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadil. Dilalah... sebuah berita kurang sedap bagi DPRD Kota Malang yang menyangkut korupsi anggotanya.

Kata Malang yang jadi TT pagi ini (dok.twitter)
Kata Malang yang jadi TT pagi ini (dok.twitter)
Jika 1 atau 2 orang anggota wakil rakyat yang ditangkap mungkin pernah kita dengar. Namun ini adalah berita yang luar biasa. Bagaimana tidak, mayoritas anggota DPRD Kota Malang ditetapkan jadi tersangka korupsi. Meski masih tersangka, namun berita ini bikin miris.

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari total 45 anggota DPRD Kota Malang. Wow... jumlah yang bisa dibilang fantastis untuk sebuah kasus korupsi. Hampir 100% anggota DPRD Kota Malang dinyatakan tersangka.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria Panjaitan yang merupakan Wakil Ketua KPK.

Penyidik KPK membawa berkas setelah menggeledah gedung DPRD Kota Malang (dok.kompas)
Penyidik KPK membawa berkas setelah menggeledah gedung DPRD Kota Malang (dok.kompas)
Para wakil rakyat ini diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015. Besaran yang diterima sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang dulu terkait wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

Dari total anggota, sekarang praktis tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang. Ini tentunya kurang ideal untuk sebuah lembaga eksekutif. Pengambilan keputusan juga tak bisa dilakukan, DPRD Kota Malang lumpuh meski masih bisa melayani masyarakat.

Kemdagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang sangat diharapkan bantuannya untuk solusi hal ini. Terlebih pentingnya DPRD Kota Malang dalam bahasan APBD-P dan APBD 2019. Pun juga sejumlah perda yang masih harus melalui tahap paripurna DPRD Kota Malang.

Kegiatan Warga di Ruang Sidang Paripurna DPRD kota Malang (dok.pribadi)
Kegiatan Warga di Ruang Sidang Paripurna DPRD kota Malang (dok.pribadi)
DPRD Kota Malang, ayo segera move on! Mungkin itulah harapan saya dan juga warga Malang lainnya. Miris membaca dan mendengar berita tentang DPRD Kota Malang hari ini. Namun, DPRD Kota Malang harus segera move on terlebih bisa move away dari berita miring ini.

Kota Malang dan Batu sudah terlihat pimpinan atau walikotanya ditangkap KPK. Bagaimana dengan Kabupaten Malang yang jalan kabupatennya perlu perbaikan. Semoga, warga Malang Raya lebih baik lagi dalam memilih pemimpin dan wakil rakyatnya. Semoga juga ini terakhir berita korupsi dari Malang. [SH]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun