Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Â Kabupaten Pesisir Selatan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Â pada (20/4/2021). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan Ermizen dan dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah, FORKOPIMDA, Pejabat Eselon II di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pejabat Eselon III Lingkup Sekretariat Daerah.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian LKPj 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pessel pada tanggal 6 April 2021 lalu. Sebagai mitra dan partner eksekutif dalam merumuskan kebijakan, DPRD bertanggung jawab dalam membangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, checks and balances antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Adapun rapat ini didasari dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 disebutkan bahwa "Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir".
LKPj ini kemudian dibahas secara internal sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Nomor  3 /DPRD-PS/2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Pasal 28 ayat (4) berbunyi "Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus".
Berikut disampaikan 13 rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 :
1. Â PEMERINTAHAN UMUM
Camat selaku perpanjangan tangan Bupati di kecamatan sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan, Kecamatan adalah ujung tombak dari pada pemerintahan daerah. Untuk itu disarankan agar dapat memperkuat sumber daya manusia (SDM) di Kecamatan, baik itu melalui Pelatihan dan atau penempatan Praja IPDN. Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan riil daripada kecamatan ini, sehingga tugas dan fungsinya dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
Salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diurus Kecamatan, akan tetapi tugas ini belum terlaksana secara maksimal yang akhirnya berdampak kepada PAD. Sehingga pemerintah perlu melakukan monitoring yang terjadwal dan memberikan pembekalan/ Pelatihan kepada petugas di kecamatan tentang bagaimana cara mengeluarkan IMB.
Dalam hal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), terlebih dahulu sudah harus dikaji secara mendalam oleh Tim asistensi apakah Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tersebut sesuai dengan tuntutan kebutuhan daerah.Â
2. Â INSPEKTORAT DAERAH
Untuk menciptakan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government), fungsi dan peran inspektorat sangatlah dominan. Namun pegawai inspektorat ada yang tidak mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang pengawasannya. Seperti pengawasan di bidang konstruksi misalnya, diawasi oleh pegawai yang tidak mempunyai background teknik. Kalau kita berkaca pada daerah lain, dimana pegawai untuk inspektorat dilakukan seleksi yang sangat ketat sesuai dengan kebutuhan bidang pengawasan  dan selalu diberikan peluang untuk meningkatkan SDM. Sehingga DPRD menyarankan peningkatan kapasitas untuk auditor dan pejabat pengawas urusan pemerintah daerah melalui pelatihan. Perlu adanya sarjana teknik di bidang pengawasan terutama untuk pengawasan infrastruktur jalan, jembatan serta pembangunan lainnya.