Mohon tunggu...
Sekolah Desa
Sekolah Desa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat-Menyurat Ivanovich Agusta dan Sentot S Satria tentang PNPM di Surat Pembaca Kompas

23 Mei 2015   18:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:41 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan Ivanovich Agusta di Kompas, “Membalik Pendamping Desa”, (4/5/2015), ditanggapi oleh Sentot S Satria, tenaga ahli Bank Dunia melalui Surat Pembaca, Sabtu (9/5/2015). Kemudian, surat Sentot pun berbalas. Pada rubrik yang sama, Ivanovich Agusta mengirimkan surat balasannya kepada Sentot, berjudul “Sentot dan PNPM”. Berikut kami muat kembali untuk tujuan pembelajaran:

Tanggapan Opini Ivanovich Agusta


Opini Ivanovich Agusta berjudul “Membalik Pendamping Desa” (Kompas, 4/5) membuat kesimpulan yang menyesatkan. Sebab, ia dengan ceroboh hanya menghubungkan data jumlah utang dan penerima manfaat PNPM yang diklaim berdasarkan data BPS.

Dalam artikel tersebut, penulis berkesimpulan: dari utang PNPM Mandiri Pedesaan ke Bank Dunia 2012-2015 sebesar 650 juta dollar AS (Rp 8,5 triliun), sebanyak 450 juta dollar AS dialokasikan bagi pendamping internasional, nasional, kabupaten, hingga kecamatan. Dengan demikian, si penulis menduga utang luar negeri hanya bermanfaat 4 persen bagi rumah tangga miskin, 27 persen untuk rumah tangga., kaya, dan 69 persen untuk pendamping.

Data dari penulis tidak mencakup fakta bahwa sumber anggaran PNPM tidak hanya berasal utang Bank Dunia, tetapi juga APBN rupiah mumi (ini jauh lebih besar) dan APBD kabupaten. PNPM juga bukan program yang berdiri sendiri karena pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kelompok program Cluster I yang langsung menyasar kelompok rumah tangga, termiskin.

Dana utang PNPM Pedesaan 2012-2015 bersifat co-financing dan baru mulai digunakan pada 2013. Sampai sekarang utang baru terserap sebesar 365 juta dollar AS atau Rp 4,77 triliun (sumber: http://www.worldbankorg/ projects). Selama 2012-2014jumlah DlPA-APBN PNPM Pedesaan adalah Rp 30,2 triliun dan APBD sebesar Rp 1,34 triliun. Artinya, komponen utang Bank Dunia hanya 15 persen dari total anggaran selama tiga tahun anggaran tersebut.

Dari penyerapan 365 juta dollar AS, sebesar 200 juta dollar AS untuk me-reimburse Bantuan Langsung Kecamatan, sisanya sebesar 165 juta dollar AS untuk konsultan dan pendamping. Dengan demikian, subkomponen konsultan dan pendamping hanya 6,7 persen dari total anggaran. Jadi sangatlah menyesatkan pembaca jika penulis berkesimpulan 69 persen utang dipakai untuk pendamping. Sangat disayangkan opini penulis hanya berbekal data sekunder yang bahkan tidak diteliti dahulu kedalamannya dan mengabaikan data penting’ lain.

Sebagai catatan terakhir, tidak ada pendamping internasional di PNPM, apalagi yang mempergunakan utang. Dengan menyiratkan seolah-olah konsep CDD hanya datang dari Bank Dunia juga berarti menafikan peran para konseptor Program Pengembangan Kecamatan (cikal bakal PNPM) seperti Bapak Gunawan Sumohadingingrat, Herman Haeruman, dan Ayip Muflich.

SENTOT S SATRIA Eks Task Team Leader PNPM Mandiri Perdesaan; Pensiunan Bank Dunia

———————————————————————————————————–

Sentot dan PNPM


Surat Sentot S Satria—tenaga ahli Bank Dunia untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)—di Kompas (9/5), menekankan alokasi utang luar negeri untuk pendamping. Surat itu tidak menggugat kelemahan PNPM menafikan pemerintah pusat, daerah dan desa, serta membudayakan orientasi pamrih, yang turut disajikan dalam artikel saya, “Membalik Pendamping Desa” (Kompas, 4/5).

Alokasi 69 persen bagi pendamping dari utang ke Bank Dunia pada PNPM Mandiri Perdesaan saya sampaikan pada berbagai forum sejak 2014. Sentot menyangsikan pencairan dana nanti sesuai dokumen utang. Namun, pada situs yang sama mudah diunduh dokumen-dokumen pencairan PNPM Mandiri Perdesaan selama ini, ternyata tidak meleset dari rencana tahunan dalam dokumen utang.

Ia menyatakan, dana publik untuk PNPM lebih besar daripada utang luar negeri. Kenyataannya, dana publik dialirkan ke desa, tetapi—kritiknya di sini— alokasi utang luar negeri didominasi pendamping kecamatan sampai bergaji internasional.

Ia mengkritik tulisan menonjolkan PNPM Mandiri Perdesaai) di antara belasan program pemberdayaan. Relevansi tulisan memang demi pemerintah dan masyarakat desa. Ia menyalahkan sebutan “pendamping internasional”, tetapi kenyataannya dokumen utang seluruhnya menulis “pendamping” sebagai consultant. Penerjemahan berorientasi swasta dan pasar ini berlawanan dari misi partisipasi dari-oleh-untuk masyarakat, sebagai awal konsep pendamping (fasilitator) menurut Mubyarto dan Sajogyo (1993) kala membedakan dari “penyuluh”.

Ia menyangsikan ketiadaan efektivitas utang Bank Dunia pada PNPM-MP. Efektivitas PNPM secara nasional terkuak sejak BPS menyampaikan data seluruh desa 2011. Keseluruhan PNPM hanya bermanfaat bagi 14 persen warga miskin.

Biaya pengurangan kemiskinan memang kian mahal sejak pelaksanaan PNPM pada 2007 (Kompas, 12/4/2014). Dari situs Kementerian Keuangan dan BPS diketahui, pengurangan 1 persen orang miskin semula Rp 26 triliun (2000), meningkat pesat Rp 45 triliun (2007), terus meningkat kini Rp 257 triliun (2013).

Artinya, data nasional makin menguatkan hilangnya efektivitas program pemberdayaan. Untuk itu, saya mengusulkan pemerintah pusat dan daerah tidak berutang lagi kepada donor. Justru pemerintah desa punya kekuatan dari alokasi dana yang sudah melimpah, akan membayar pendamping atau memilih melakukan pembangunan mandiri.

IVANOVICH AGUSTA Sosiolog Pedesaan Institut Pertanian Bogor

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun