Mohon tunggu...
Sekar Tri Wulan Amelia
Sekar Tri Wulan Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Hai! Saya Sekar Tri Wulan Amelia, suka menulis dan membaca tulisan. Bagi saya, menulis dapat membuat saya berbicara tanpa bersuara dan bercerita tanpa bertatap mata.

Let's talk and make a circle!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tak Ingin Termakan Hoaks? Yuk, Simak Program P3K!

4 Agustus 2018   02:25 Diperbarui: 4 Desember 2020   23:15 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era digital merupakan masa dimana ruang waktu menjadi tak terbatas. Pagi, siang, sore, hingga malam, informasi dapat dibagikan kepada siapa saja dan dimana saja. Keberadaan internet dan sosial media menjadikan informasi dapat berkembang secepat kilat, hitungan menit bahkan detik jutaan mata dapat melihat kondisi terkini. 

Tidak sekedar itu, kemajuan era digital membuat segala aktivitas dan kebutuhan manusia menjadi lebih mudah. Penjual dan pembeli dapat bertransaksi tanpa bertatap muka, berbagai situs jual beli online telah menjadi teman masyarakat dalam mencari dan membeli barang keinginan. 

Sistem pendidikan pun tidak luput ketinggalan untuk merasakan dampak dari era digital, materi sekolah maupun kuliah bisa didapat tanpa membeli tumpukan buku. Kini, bukan hanya kantor pos perantara berbalas pesan, surat elektronik atau biasa disebut email menjadi jalan keluar bagi mereka yang ingin berkirim pesan meskipun jarak memisahkan.

Tampak indah bila diceritakan memang keuntungan dari era digital di tengah kehidupan masyarakat. Namun sayangnya, kemajuan era digital seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bijak dalam menggunakannya. Seperti yang kita ketahui, era digital membuat informasi dapat beredar dengan cepat, namun bagaimana jika informasi yang dibagikan adalah hoaks semata?

Hoaks atau dalam bahasa Inggris disebut Hoax, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti 'berita bohong'. Hoaks merupakan berita/informasi yang disampaikan kepada khalayak umum dan berisi suatu kebohongan atau berita yang tidak benar adanya. Hoaks seringkali digunakan untuk menggiring opini publik dengan tujuan tertentu. 

Pada berbagai bidang seperti dunia hiburan, panggung politik, bahkan topik agama pun seringkali menjadi sasaran empuk para penyebar hoaks melalui media sosial. Tidak bisa dipungkiri, dampak negatif pada era digital seperti fenomena hoaks merupakan ancaman yang harus di perhatikan di tengah masyarakat. 

Bayangkan saja, satu artikel yang berisikan hoaks dan tersebar di dunia maya bisa berujung pertengkaran yang melibatkan pihak-pihak bersangkutan, parahnya lagi jika dibarengi dengan adu fisik hingga berujung pada meja hijau.

Pada dasarnya hoaks dapat menyebar sangat cepat melalui dunia maya karena masyarakat sendiri mudah menerima begitu saja hoaks yang beredar, kemudian saling membagikan kepada ruang-ruang komunitas pada setiap akun media sosial yang dimilikinya. Tidak cukup disitu, lidah pun tidak bisa dicegah untuk memperbincangkan berita yang kebenarannya sendiri masih dipertanyakan. 

Hoaks di tengah masyarakat bagaikan api pada suatu sumbu, tanpa bahan bakar api tidak akan menyebar begitu saja dan berakibat fatal. Namun sebaliknya, sumbu yang diberi minyak tanah atau bensin dengan sekejap akan terlahap api tanpa permisi. Begitulah dengan hoaks, masyarakat yang buta informasi dan dengan mudahnya tersulut oleh berita hoaks akan menjadi bahan bakar dari penyebaran hoaks sendiri dan menyebabkan serentetan dampak-dampak negatif lainnya di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, besar peran masyarakat maupun pemerintah dalam hal ini termasuk pihak-pihak terkait dalam mengantisipasi adanya hoaks di tengah masyarakat Indonesia. 

Salah satu elemen pemerintahan yang dapat memegang andil dalam permasalahan akan adanya hoaks adalah Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Menteri Agama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun