Mohon tunggu...
Sekar Marta Pharmaningtyas
Sekar Marta Pharmaningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Hai saya Sekar mahasiswa Universitas Airlangga di kota Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dalam Lingkup Mahasiswa Indonesia

16 Juni 2022   01:53 Diperbarui: 16 Juni 2022   03:43 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemimpin organisasi di kalangan mahasiswa mengapa kandidat selalu di dominasi oleh laki-laki, tampak  kekuasaan seorang pemimpin perempuan yang sangat minim. Dalam setiap divisi organisasi pun juga lebih di dominasi laki-laki sebagai koordinator. Meskipun semuanya tidak seperti itu, tetapi dalam setiap organisasi di kampus fenomena ini hampir tercermin. 

Peran sebagai sekretaris dan bendahara di dalam organisasi selalu diidentikkan perempuan untuk mengerjakannya, namun perempuan jarang yang condong ke arah sebagai penguasa maupun pemimpin organisasi.

Hal tersebut dapat terlihat bahwa peran seorang perempuan hanya dalam ranah mengurus keuangan dan dalam tataran rumah tangga saja. Sebenarnya hal tersebut sudah sangat jelas pada sila ke-5, yang menyebutkan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang memiliki pesan menyiratkan bahwa bangsa ini memiliki kesetaraan bagi seluruh kaum perempuan maupun laki-laki. 

Oleh sebab itu, posisi sebagai pemimpin untuk saat ini bukan untuk kaum laki-laki saja, tetapi bagi kaum perempuan pun juga memiliki peluang yang besar.

Salah satu wacana konsep kesetaraan gender dalam ideologi bangsa Indonesia yang diperkuat UU terkait Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) Tahun 2012. Selain itu juga terdapat Inpres No. 9 Tahun 2009 mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Pengembangan Nasional. 

Meskipun aturan kesetaraan gender tersebut sudah ada, namun peran seorang perempuan masih sangat minim dalam hal pendidikan dan berorganisasi. Padahal sudah sangat jelas dengan adanya kesetaraan hak bagi setiap elemen masyarakat. 

Artinya bahwa kesempatan bagi kaum perempuan sudah sangat terbuka lebar dalam hal pendidikan serta organisasi. Namun di kalangan mahasiswa jabatan seorang pemimpin khususnya di bidang organisasi di dominasi oleh sosok laki-laki.

Memahami gender perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender. Sex merupakan perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender merupakan perbedaan jenis kelamin secara tataran sosial atau masyarakat. Secara umum gender dapat dilihat dari nilai dan tingkah laku perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan. 

Dengan demikian konsep gender merupakan hasil rekayasa manusia atau pemikiran manusia, bersifat dinamis yang dibentuk oleh masyarakat karena perbedaan adat istiadat, agama, sosial budaya, dan suku bangsa tertentu. 

Selain itu karena perjalanan sejarah, ekonomi, perubahan politik, dan kemajuan pembangunan, maka gender dapat berubah. Oleh karena itu, gender tidak bersifat universal serta tidak berlaku secara umum, akan tetapi bersifat situasional masyarakatnya.

Masalah yang menyangkut ketidakadilan yang memberikan dampak negatif bagi perempuan maupun laki-laki, terutama terhadap perempuan diartikan sebagai isu gender. Contohnya bahwa banyak anggapan bahwa kaum perempuan lemah, cengeng, tidak bisa memimpin, dan suubordinasi (penomorduaan). Hal tersebut mengakibatkan perempuan menjadi nomor dua setelah laki-laki.

Kesetaraan gender dengan keadilan gender memiliki keterkaitan. Proses dan perlakuan adil terhadap laki-laki dan perempuan merupakan keadilan gender. Tidak adanya diskriminasi baik terhadap laki-laki maupun perempuan dapat terwujudnya kesetaraan serta keadilan gender. 

Sehingga dengan hal tersebut setiap orang memiliki akses dalam kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan, dan mendapatkan manfaat yang adil dan setara dari pembangunan tersebut.

Peran seorang perempuan dalam menduduki jabatan-jabatan penting di dalam organisasi kampus masih terkesan sangat minim. Karena jabatan-jabatan penting banyak di dominasi oleh kaum laki-laki. Jika dilihat dari kacamata gender maka hal tersebut belum bisa disebut sebagai syarat adil gender. 

Beberapa anggota yang tergabung dalam organisasi tertentu memiliki anggapan bahwa sosok seorang pemimpin lebih diutamakan seorang laki-laki, karena banyak yang beranggapan jika laki-laki lebih kuat dari perempuan dan memiliki sifat tegas serta bertenaga. 

Padahal konsep kesetaraan gender bukan dilihat dari fisik akan tetapi dilihat dari masing-masing kompetensi yang dimiliki individu tanpa latar belakang sex atau jenis kelamin. Berbicara terkait keadilan dan kesetaraan gender, semua seharusnya didasarkan atas kemampuan serta kompetensi dengan berdasarkan pertimbangan adil bagi seluruh individu dan bukan secara fisik. 

Dilihat dari konsep pengarusutamaan gender, individu yang satu dengan yang lain memiliki hak yang sama dalam segala hal baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Oleh sebab itu, sangat diperlukan adanya sebuah pemahaman di kalangan organisasi mahasiswa pada umumnya tentang konsep adil gender.

Generasi bangsa yang dipercayai sebagai “agent of change” salah satunya merupakan mahasiswa. Hal itu dikarenakan  pola pikir mahasiswa terhadap konsep kesetaraan gender saat ini sudah semakin kritis. Selain memiliki pola pikir yang kritis, seorang mahasiswa juga diharapkan mampu mengaplikasikan atau menerapkan pemikirannya. 

Salah contohnya adalah megenai peraturan yang mengatur kesetaraan gender, bahwa tidak adanya pembeda antar individu yang dilihat dari sex atau jenis kelamin. Dalam memilih atau melakukan segala sesuatu semua memiliki peran dan memiliki kesempatan yang sama. 

Mahasiswa yang baik adalah mahasiswa yang mampu mengambil bagian dalam pengimplementasian kebijakan yang postif seperti implementasi gagasan pembentukan keadilan bagi setiap individu dalam hal gender sebagai wujud nyata dari konsep KKG dan PUG. 

Sebagai cikal bakal para penerus bangsa yang diawali dari para mahasiswa yang dipercayai sebagai “agent of change”, semoga Negara Indonesia kedepannya menjadi sebuah bangsa yang terhindar dari segala sesuatu yang bersifat diskriminatif dan lebih adil gender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun