Kesetaraan gender dengan keadilan gender memiliki keterkaitan. Proses dan perlakuan adil terhadap laki-laki dan perempuan merupakan keadilan gender. Tidak adanya diskriminasi baik terhadap laki-laki maupun perempuan dapat terwujudnya kesetaraan serta keadilan gender.
Sehingga dengan hal tersebut setiap orang memiliki akses dalam kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan, dan mendapatkan manfaat yang adil dan setara dari pembangunan tersebut.
Peran seorang perempuan dalam menduduki jabatan-jabatan penting di dalam organisasi kampus masih terkesan sangat minim. Karena jabatan-jabatan penting banyak di dominasi oleh kaum laki-laki. Jika dilihat dari kacamata gender maka hal tersebut belum bisa disebut sebagai syarat adil gender.
Beberapa anggota yang tergabung dalam organisasi tertentu memiliki anggapan bahwa sosok seorang pemimpin lebih diutamakan seorang laki-laki, karena banyak yang beranggapan jika laki-laki lebih kuat dari perempuan dan memiliki sifat tegas serta bertenaga.
Padahal konsep kesetaraan gender bukan dilihat dari fisik akan tetapi dilihat dari masing-masing kompetensi yang dimiliki individu tanpa latar belakang sex atau jenis kelamin. Berbicara terkait keadilan dan kesetaraan gender, semua seharusnya didasarkan atas kemampuan serta kompetensi dengan berdasarkan pertimbangan adil bagi seluruh individu dan bukan secara fisik.
Dilihat dari konsep pengarusutamaan gender, individu yang satu dengan yang lain memiliki hak yang sama dalam segala hal baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Oleh sebab itu, sangat diperlukan adanya sebuah pemahaman di kalangan organisasi mahasiswa pada umumnya tentang konsep adil gender.
Generasi bangsa yang dipercayai sebagai “agent of change” salah satunya merupakan mahasiswa. Hal itu dikarenakan pola pikir mahasiswa terhadap konsep kesetaraan gender saat ini sudah semakin kritis. Selain memiliki pola pikir yang kritis, seorang mahasiswa juga diharapkan mampu mengaplikasikan atau menerapkan pemikirannya.
Salah contohnya adalah megenai peraturan yang mengatur kesetaraan gender, bahwa tidak adanya pembeda antar individu yang dilihat dari sex atau jenis kelamin. Dalam memilih atau melakukan segala sesuatu semua memiliki peran dan memiliki kesempatan yang sama.
Mahasiswa yang baik adalah mahasiswa yang mampu mengambil bagian dalam pengimplementasian kebijakan yang postif seperti implementasi gagasan pembentukan keadilan bagi setiap individu dalam hal gender sebagai wujud nyata dari konsep KKG dan PUG.
Sebagai cikal bakal para penerus bangsa yang diawali dari para mahasiswa yang dipercayai sebagai “agent of change”, semoga Negara Indonesia kedepannya menjadi sebuah bangsa yang terhindar dari segala sesuatu yang bersifat diskriminatif dan lebih adil gender.