Mohon tunggu...
Sekar Fatimah
Sekar Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membuat orang senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

11 Maret 2023   22:42 Diperbarui: 11 Maret 2023   23:02 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompilasi Hukum Islam Indonesia memberikan definisi lain yang tidak mengurangi arti-arti definisi UU tersebut, namun bersifat menambah penjelasan, dengan rumusan sebagai berikut: Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

  • ASAS DAN PRINSIP PERKAWINAN 
  • Yang dimaksud dengan asas dan prinsip di sini adalah ketentuan perkawinan yang menjadi dasar dan dikembangkan dalam materi batang tubuh dari UU. Adapun asas-asas dan prinsip-prinsip yang dianut oleh UU Perkawinan adalah sebagaimana yang terdapat pada Penjelasan Umum UU Perkawinan
  • Asas dan prinsip perkawinan itu dalam bahasa sederhana adalah sebagai berikut: 1) Asas sukarela, 2) Partisipasi keluarga, 3) Perceraian dipersulit, 4) Poligami dibatasi secara ketat, 5) Kematangan calon mempelai, 6) Memperbaiki derajat kaum wanita.
  • KHITBAH (PEMINANG)
  •  Peminangan dalam istilah fiqh disebut khitbah yang mempunyai arti permintaan. Menurut istilah mempunyai arti menunjukkan (menyatakan) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan baik secara langsung maupun tidak dengan perantara seseorang yang dapat dipercaya.

  • RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
  • Menurut jumhur ulama rukun perkawinan itu ada lima, dan masing-masing rukun itu mempunyai syarat- syarat tertentu. Syarat dari rukun tersebut adalah:
  • 1. Calon suami, syarat-syaratnya: a Beragama Islam b. Laki-laki, c. Jelas orangnya d. Dapat memberikan persetujuan, e. Tidak terdapat halangan perkawinan.
  • 2. Calon istri, syarat-syaratnya: a. Beragama Islam, b. Perempuan, c. Jelas orangnya, d. Dapat dimintal persetujuannya, e.Tidak terdapat halangan perkawinan.
  •  3. Wali nikah, syarat-syaratnya: a. Laki-laki, b. Dewasa, c. Mempunyai hak perwalian perwaliannya., d. Tidak terdapat halangan.
  • 4. Saksi nikah, syarat-syaratnya: a. Minimal dua orang laki-laki, b. Hadir dalam ijab qabul c. Dapat mengerti maksud akad, d. Islam, e. Dewasa.
  • 5. Ijab Qabul, syarat-syaratnya: a. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali, b. Adanya pernyataan menerima dari calon mempelai, c. Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut, d. Antara ijab dan qabul bersambungan, e. Orang yang terkait ijab dan qabul tidak sedang ihram haji atau umrah, F.Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimal empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita, dan dua orang saksi.

  • TUJUAN MELAKUKAN PERKAWINAN
  • Secara rinci tujuan perkawinan yaitu sebagai berikut: 1. Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan; 2. Membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, 3. Memperoleh keturunan yang sah Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal memperbesar rasa tanggungjawab. 4.Membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah (Keluarga yang tentram, penuh cinta kasih, dan kasih sayang) (QS. Ar Ruum ayat 21); 6 Ikatan Perkawinan sebagai mitsaqan ghalizan sekaligus mentaati perintah Allah SAW bertujuan untuk membentuk dan membina tercapainya ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat Hukum Islam

  • HIKMAH MELAKUKAN PERKAWINAN
  • Hikmah melakukan perkawinan yaitu sebagai berikut:
  • 1 Menghindari terjadi nya perzinahan,
  • 2. Dapat merendahkan pandangan mata
  • 3. Menghindari terjadinya penyakit kelamin
  • 4. Menumbuhkembangkan kemantapan jiwa
  • 5 Nikah merupakan setengah dari agama,
  • 6. M. Idris Ramulyo hikmah dari perkawinan yaitu perkawinan dapat menimbulkan kesungguhan, keberanian, kesabaran, dan rasa tanggung jawab kepada keluarga, masyarakat dan negara, menghubungkan silaturahmi, persaudaraan.

  • Hukum melakukan perkawinan
  • Sunnah apabila mempunyai keinginan untuk nikah dan sudah berpenghasilan
  • Wajib apabila sudah dewasa, berpenghasilan, ingin menikah, dan jika tidak segera dilangsungkan dikhawatirkan akan terjerumus ke perbuatan zina.
  • Makruh apabila umurnya sudah cukup, tetapi ia blm mempunyai penghasilan.
  • Haram apabila, tujuan ia menikah untuk membuat sengsara istri dan anaknya

  • Perkawinan yang diharamkan
  • Perkawinan mut'ah (kawin kontrak) :semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu, untuk bersenang-senang sementara waktu
  • Nikah tahlil : bila seorang istri telah ditalak 3 oleh suaminya, istrinya harus menikah lagi dengn pria lain jika sang suami ingin menikahi mantan istrinya lagi.
  • Nikah syighar : seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan ketentuan lelaki lain itu mengawinkan pula anak perempuannya kepadanya.

  • Perkawinan yang dikenal dimasyarakat Indonesia
  • Nikah Sirri : nikah yang dilakukan sembunyi dan tidak terdaftar di KUA
  • Kawin lari : seorang pria harus terpaksa membawa lari calon istrinya dan dikawinkan jauh dari tempat tinggal istrinya.
  • Hak dan Kewajiban dalam perkawinan
  • Suami-Istri wajib menciptakan keluarga yang Sakinah mawadah warohmah
  • Suami-Istri saling mencintai, menghormati, dan membantu satu sama lain
  • Suami-Istri wajib mengasuh dan merawat anak mereka
  • Suami-Istri wajib memelihara kehormatannya

MESIR : Undang-undang perkawinan Mesir diperbaharui dengan Undang-undang Personal Status (amandement) Law 1985 and Earlier Legislation (Mesir: Hak Pribadi (perubahan) Hukum 1985 dan undang-undang terbaru.

YORDANIA : Yordania mempunyai Undang-undang tentang perkawinan, yaitu The Code of Personal Status and Supplementary Laws 1976, yaitu Undang-undang tentang status pribadi dan hukum-hukum tambahan 1976.

TURKI : Undang-undang perkawinan di Turki menurut Muhammad Amin Suma, yaitu Turkey: Fifty Years of Personal Law reform 1915-1965 (Turki: 50 tahun pembaharuan Hukum pribadi 1915-1965).

IRAK : Menurut Muhammad amin suma, undang-undang perkawinan Iraq adalah Iraq: The Code of Personal Status and Supplementary Laws 1959-1984 (Irak: Kitab Undang-undang Hukum Pribadi dan Hukum-hukum tambahan 1959-1984).

INDONESIA : Undang-Undang tentang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI DUNIA ISLAM

Bahwa hukum perkawinan yang berlaku di dunia Islam diwujudkan dalam bentuk yang berlainan, yakni hukum tertulis (codified law) di sebagian dunia Islam dan hukum tidak tertulis (uncodiefiet law) pada sebagian dunia Islam yang lain. Berbagai persamaan terutama teletak pada hukum materiil yang secara normatif memang telah diatur secara tegas dalam al-Qur'an dan hadis.

Dalam hal pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan misalnya, tampak ada kesamaan dalam hal peletakan shighatul aqdi sebagai unsur mutlak dalam unsur akad perkawinan, tujuan panjang dari sebuah perkawinan, dan pelaksanaan perkawinan yang hanya dibolehkan antara laki-laki dan perempuan. Demikian pula tentang penempatan mahar (maskawin), keharusan ada wali dan dua orang saksi dalam akad perkawinan. Termasuk ke dalam persamaan adalah dimungkinkan adanya talaq bagi keluarga muslim yang tidak mungkin dipertahankan keberadaannya. Begitu juga perihal kemungkinan rujuk dan lain-lain yang telah diatur oleh nash.

Dalam hal persamaan yang lainnya, ialah berkenaan dengan asas-asas atau prinsip-prisip yang ditekankan dalam undang-undang perkawinan, yakni asas suksrela, asas partisipasi keluarga, asas mempersulit perceraian, asas monogami, asas kematangan (kedewasaan) calon mempelai, asas memperbaiki (meningkatkan) derajat perempuan, dan asas legatitas dan bahkan asas selektivitas. Adapun perbedaannya ialah lebih banyak pada hal-hal yang bersifat teknik administratif. Diantaranya berkenaan dengan soal penentuan batas usia kawin dan penanggulangan praktik poligami, Salah satu faktor penyebab terjadinya perbedaan dalam penyusunan undang-undang perkawinan adalah faktor mazhab fiqih yang digunakan dan faktor berbedanya sistem hukum yang digunakan di masing-masing negara.

Jadi sebelum melangsungkan perkawinan kita sebaiknya mengetahui dan memahami apa saja yang haruskan dan dilarang, untuk menambah relasi juga tentang peraturan perkawinan diberbagai negara. Buku ini sangat lengkap dan sangat direkomendasikan membaca buku ini. Untuk cover dalam buku ini mungkin bisa diperbaharui agar terlihat menarik dan juga dalam ukuran buku mungkin bisa lebih diperkecil agar mudah membawanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun