Money politik telah dilakukan sejak zaman Orde Baru dan seakan menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia. Hal ini dibuktikan dari Survei LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada 2019 yang menyebutkan masyarakat memandang pesta demokrasi itu sebagai ajang "bagi-bagi rezeki". Money politik dalam kontestasi pemilihan umum menjadikan masyarakat menjadikan masyarakat pemilih sebagai objek yang di umpamakan sama halnya dengan pasar. Pemberian uang atau barang atau barang merupakan salah satu kepedulian kandidat dalam menjawab persoalan masyarakat, hal ini dilihat dari perspektif kandidat.
Posisi money politik sendiri dalam kegiatan pemilihan umum terjadi melalui pemberian janji terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya dengan harapan menggunakan hak suaranya untuk memilih kandidat tertentu ataupun sebagai upaya agar seseorang atau kelompok tersebut tidak menyalurkan hak suaranya pada hari pemungutan suara. Setiap kali mendekati pemilu, para calon kepala daerah atau anggota legislatif mengumbar janji manis kepada masyarakat. Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan sembako. Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya. Pemberian yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya uang dan sembako tetapi juga dapat berupa barang lainnya.
Money politik merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi yang seharusnya mengutamakan suara rakyat dan kepentingan umum. Alih-alih menjadikan pemimpin yang bermoral dan kompeten sebagai pilihan, uang telah menggeser fokus kepada mereka yang mampu membeli posisi dan pengaruh. Akibatnya, orang-orang yang kurang terampil dan tidak berintegritas dapat naik ke posisi kekuasaan, sementara suara rakyat kecil tertindas.
Maraknya potensi money politik yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan umum, memunculkan berbagai asumsi terkait dengan roda pemerintahan dan kinerja legislatif pasca terselenggarannya pemilihan umum. Modal ekonomi besar yang harus dikeluarkan oleh kandidat pada saat pemilihan umum, memunculkan potensi akan terjadinya korupsi pada saat kandidat tersebut telah memegang tampuk kekuasaan.
Sejauh ini pengaruh money politik terhadap perilaku pemilihan tetap menjadi teka-teki karena alasan semacam itu, pemilihan bersifat sukarela dan rahasia sehingga pemberi uang atau materi sebenarnya tidak dapat mengendalikan pemilih pilihan itu sendiri. Konsekuensi terbesar dari money politik adalah penyebaran korupsi. Uang yang diperoleh dengan cara curang dan digunakan untuk memenangkan pemilihan  atau mempengaruhi kebijakan akan menghancurkan fondasi pemerintahan yang sehat. Korupsi merugikan masyarakat secara langsung, mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat ke dalam kantong individu atau kelompok yang serakah.
Money politik mengakibatkan terjadinya inefisiensi pembangunan, meningkatnya biaya barang dan jasa, serta melonjaknya utang negara. efisiensi pembangunan tejadi apabila pemeritah mengeluarkan banyak kebijakan pembangunan, namun selalu disertai dengan maraknya praktek korupsi. Contoh, anggaran perusahaan yang sebetulnya dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi, justru dialokasikan untuk kantong pribadi pejabat dan birokrat.Selain itu, money politik juga menciptakan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang lebih besar. Partai atau kandidat yang memiliki dana yang melimpah dapat memperoleh akses terhadap media massa, sementara suara-suara alternatif yang tidak mampu bersaing secara finansial menjadi terpinggirkan. Akibatnya, sistem politik kita semakin didominasi oleh elit yang berkepentingan pribadi, sehingga menyulitkan perubahan sosial dan pembaharuan yang sebenarnya diperlukan untuk memajukan masyarakat secara adil.
Mengenai korupsi pemilu yang sering terjadi, tentu hal ini dipengaruhi dari penegakan etika dan moral penyelenggara itu sendiri. Fenomena korupsi ini sudah memprihatinkan, perbuataannya yang meningkat setiap tahunnya dan dari kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis dan terstruktur sampai ke level birokrasibaik itu pemerintah maupun swasta.Korupsi politik berupa money politik juga melibatkan para pemilih dan peserta pemilu tapi bukan tidak mungkin itu juga bisa menyasar penyelengara kalo dibiarkan. Money politik ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan sekalipun dapat dibedakan. Hal lain yang juga dikhawatirkan seperti modus penggelembungan suara untuk kandidat yang bertranstaksi.
Potensi lahirnya money politik bukanlah suatu yang mengada-ngada, karena praktek money politik dalam pemilu merupakan realitas yang tak terbantahkan. Untuk melawan money politik, diperlukan perubahan sistemik dan komitmen kolektif dari masyarakat, lembaga-lembaga negara, dan partai politik. Pertama, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan sistem politik kita. Pengungkapan dana kampanye yang jelas dan terperinci harus diwajibkan, bersama dengan sanksi yang tegas untuk pelanggaran yang terjadi. Selain itu, perlu ada pembatasan sumbangan politik dan pengawasan yang ketat terhadap asal-usul dana politik.
Kedua, pendidikan politik yang sehat dan kritis harus diprioritaskan. Masyarakat harus diberdayakan untuk memahami pentingnya memilih pemimpin berdasarkan integritas, kompetensi, dan visi yang jelas, bukan berdasarkan janji palsu atau iming-iming uang. Memperkuat partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran akan praktik-praktik money politik akan membantu melawan pengaruh korupsi yang merusak.
Terakhir, diperlukan peran aktif media massa dan masyarakat sipil dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik money politik. Media yang bebas dan independen dapat menjadi alat yang kuat untuk mengungkap kecurangan dan membangkitkan kesadaran publik tentang bahaya money politik. Masyarakat sipil harus bersatu dan menolak praktek-praktek korupsi, serta mendukung upaya reformasi politik yang bertujuan mengakhiri praktik tersebut.
Praktek money politik dalam pemilu tentu saja bisa diminimalisir kalau tidak bisa diberantas sama sekali, untuk itu diperlukan kesadaran yang tinggi bagi seluruh komponen masyarakat sipil bahwa praktek money politik merupakan sesuatu penyakit bangsa yang harus disembuhkan dan tentu saja kesediaan untuk memperjuangkannya. Perlunya komitmen dan Kerjasama antar seluruh lapisan, baik generasi muda, masyarakt dan pemerintah untuk memberantas korupsi tersebut.