Mohon tunggu...
Sekar  Azizah  Maulidina
Sekar Azizah Maulidina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sociology Education UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peran Corporate Social Responsibility pada Sektor Swasta

2 Juli 2021   00:58 Diperbarui: 2 Juli 2021   01:56 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Olah : Sekar Azizah Maulidina

Terhitung sejak tahun 2020, pandemi virus Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat di berbagai belahan dunia. Virus yang berasal dari Wuhan, China ini menular melalui udara, droplet (air / pernafasan yang dikeluarkan oleh manusia), ataupun benda-benda yang terkontaminasi virus tersebut. Penyebaran virus yang cepat dan penularan yang mudah membuat virus ini menghinggapi siapa saja, mulai dari balita hingga lansia. 

Paparan virus memiliki gejala mulai dari demam, flu, kehilangan indra perasa dan lainnya yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan pernafasan yaitu sesak akibat virus yang bersarang di paru-paru dan yang terburuk dapat menyebabkan kematian. Per tanggal 30 Juni 2021, Indonesia menempati posisi tertinggi keempat diantara negara-negara di Asia dengan total  2,178,272 orang yang terkonfirmasi positif, 1.880.413 orang yang sembuh dan 58.491 orang yang meninggal.[1]

Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan guna menghadapi penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan memberlakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan secara bertahap pada Maret 2020 hingga Juni 2021. Pelaksanaan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam peraturan tersebut, pembatasan berlaku bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas-aktivitas tertentu yang merupakan strategi pemerintah dalam menekan lonjakan kasus penyebaran virus positif Covid-19.

Tentu penerapan dari kebijakan tersebut bukan hal yang mudah, karena sektor pemerintahan, perekonomian, pendidikan, dan pariwisata harus ditutup secara sementara. Membuat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan dalam kebijakan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. 

Pemberlakukan PSBB ini mempengaruhi sistem kegiatan dan pola perilaku yang ada di masyarakat. Dalam kegiatan belajar mengajar, baik TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi melakukan pembelajaran daring (dalam jaringan), atau disebut juga pembelajaran online. Kegiatan ibadah pun dianjurkan dilaksanakan secara mandiri atau dari rumah, bahkan terdapat lembaga keagamaan yang melaksanakan cermah secara online. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang bersifat mendesak, yang berhubungan dengan kesehatan dan juga kebutuhan pokok rumah tangga.

Sedangkan, dengan diberlakukannya PSBB, beberapa sektor pemerintah menetapkan kebjakan Work From Home (WFH). Para pegawai tetap melaksanakan jam kerja setiap harinya sesuai dengan kewajibannya tetapi dilakukan di rumah. Sedangkan dalam beberapa lembaga pemerintahan lainnya, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak mendapatkan libur dalam waktu yang lama, karena tetap harus melaksankan pelayanan publik. Sedangkan dalam sektor swasta, beberapa organisasi atau perusahaan produksi ataupun yang melayani jasa masyarakat diliburkan tanpa diberikan gaji, karena perusahaan harus berhenti beroperasi secara sementara dalam waktu yang belum diketahui.

Akibatnya, hal tersebut memengaruhi besarnya perubahan pendapatan yang berbeda berdasarkan skala perusahaan (mikro, kecil, menengah dan besar). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per tanggal 30 Juni 2021, sekitar 82,29 persen UMB (Usaha Menengah dan Besar) dan 84,20 persen UMK (Usaha Mikro dan Kecil) mengalami penurunan pendapatan. Data menunjukkan, secara umum 8 dari setiap 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan.

Selain daripada pekerja yang dirumahkan atau diliburkan secara sementara, terdapat juga dampak negatif yang terjadi akibat Pandemi Covid-19, yatu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

PHK merupakan ketetapan yang dikehendaki oleh pihak-pihak dalam organisasi, yang biasanya dilakukan demi kepentingan kelanjutan usahanya ataupun sebuah rutinitas tertentu. 

Pemberlakuan PHK terhadap karyawan, akan menghilangkan pekerjaan sekaligus sumber penghasilannya atau gaji yang dimiliki. PHK dapat terjadi atas kehendak karyawan itu sendiri dan tidak dikehendakinya, ataupun diikuti dengan alasan tertentu. Dengan PHK, akan menimbulkan proses atau sistem baru dalam perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya manusia sehingga membutuhkan biaya yang relatif besar, kecuali atas dasar pertimbangan tertentu dari perusahaan.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 umumnya dilakukan atas dasar force majeure (keadaan memaksa) dan efisiensi. Hal ini diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 [2]. Organisasi atau perushaan dapat melakukan PHK atas dasar keadaan memaksa apabila mengalami kerugian secara terus menerus dan dapat dibuktikan dengan tutupnya produksi. Bagi sejumlah perusahaan atau organisasi, pandemi Covid-19 merupakan keadaan memaksa yang akhirnya menyebabkan pegawai atau buruh tidak dapat melakukan aktivitas produksi atau pekerjaan secara normal.

Dilansir pada data Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan yang memilih untuk mengurangi jumlah pegawai yang bekerja sebanyak 35,56%. Didominasi oleh perusahaan menengah dan besar, seperti industri pengolahan pada urutan pertama, perusahaan konstruksi pada urutan kedua, dan akomodasi dan makan minum pada urutan ketiga. Sebagai contoh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang melakukan pemutusan kontrak kerja kepada sekita 700 karyawan. Hal tersebut juga dilakukan oleh beberapa start-up, seperti Gojek, yang memutuskan hubungan kerja (PHK) kepada 9% dari total pekerja, yaitu sebanyak 430 karyawan.

Dengan demikian pandemi Covid-19 ini memberikan pengaruh tertentu terhadap berbagai sektor, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan pariwisata di Indonesia baik dalam negeri ataupun swasta. Dampak yang dirasakan secara umum adalah dalam hal perbedaan pendapatan perusahaan atau organisasi. Mengakibatkan lahirnya kebijakan baru guna mempertahakan kestabilan dan keberadaan perusahaan atau organisasi di masa Pandemi Covid-19.

Dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah berkurangnya sumber daya manusia (SDM), memberikan kerugian bagi perusahaan. Kerugian tersebut yaitu dalam waktu dan biaya, dimana perusahaan harus melakukan alur rekruitmen yang membutuhkan waktu tertentu demi mencari pengganti karyawan dikemudian hari setelah perusahaan stabil kembali. Lalu selama pencarian, penurunan jumlah karyawan juga berpengaruh terhadap hasil produksi atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.

Disinilah fungsi dari Corporate Social Responsibility (CSR) dapat memegang peranan dalam menyejahterakan masyarakat yang terkena dampak daripada pemutusan hubungan kerja atau (PHK) dan perbaikan aktivitas perusahaan dalam pandemic Covid-19. CSR sendiri merupakan bentuk tanggung jawab sosial perushaan terhadap suatu komunitas atau lingkungan yang berhubungan dengan masalah-masalah operasional perusahaan. CSR berfungsi untuk memberikan kewajiban dalam petanggungajawaban bagi aktivitas perusahaan untuk lingkungan dan masyarakat sekitar.

CSR dalam pelaksanaannya memiliki sembilan program kerja, diantaranya :

  • Employee Programs. Bentuk perlindungan dan perhatian terhadap karyawan dengan memberikan jaminan kesehatan, karena karyawan termasuk dalam aset perusahaan yang berharga.
  • Community and Broader Society. Pemberdayaan komunitas atau kelompok masyarakat.
  • Environtment Programs. Pemeliharaan lingkungan dengan memerhatikan operasional perusahaan secara benar dan sesuai dengan aturan hukum.
  • Reporting and Communications Programs. Bentuk laporan yang dilakukan perusahaan terhadap kegiatan CSR yang akan atau sudah dilaksanakan.
  • Governance or Code of Conduct Programs. Kegiatan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan olej pemerintah.
  • Stakeholder Engagement Programs. Bentuk usaha perusahaan yang dilakukan dalam menciptakan "effective engagement program" sebagai kunci utama untuk mencapai kesuksesan strategi CSR dan sustainability strategy
  • Supplier Programs. Membina hubungan yang baik guna membentuk dasar kepercayaan dan komitmen dengan mitra bisnis perusahaan.
  • Customer/Product Stewardship Programs. Sarana bagi konsumen untuk memberikan keluhan atau masukan terhadap kualitas produksi prusahaan.

Dari kesembilan program kerja yang dimiliki CSR, community and broader society dapat menjadi salah satu bentuk strategi yang dimiliki perusahaan dalam membantu karyawan yang di PHK di sekitar lingkunga perusahaan. 

Dalam Community and broader society, perusahaan mencoba untuk membangun hubungan keterlibatan yang intensif kepada pihak internal ataupun eksternal yang dapat menjadi fasilitator dalam pelaksanaan CSR nya. Misalnya saat perusahaan ingin mengadakan suatu program di lingkungan sekitar, perusahaan dapat mmebrikan bantuan dana kepada kelompok yang menjadi korban PHK ataupun memang masyarakat sekitar yang mengalami kesulitan dalam ekonomi akibat pandemic covid-19. 

Perusahaan juga dapat mencitakan program pelatihan pra-kerja sebagai contoh, untuk dapat memberikan pelatihan bagi para pegawai yang di PHK untuk dapat mempersiapkan mereka dalam memasuki dunia kerja baru di kemuadian hari. Hal lainnya yang dapat menjadi impelementasi dari program kerja Community and broader society adalah dengan memberikan peluang bekerja pada masyarakat sekitar yang terkena dampak PHK untuk bekerja secara sementara dengan upah yang sesuai sebagai bentuk kepedulian kepada lingkungan sekitar.  

Kesimpulannya, pandemic Covid-19 dapat menjadi tombak bagi hancurnya sektor-sektor dalam negeri ataupun swasta. Masyarakat sebagai individu yang memiliki suatu kebutuhan hidup harus bertahan denga gaji yang minim, diliburkan tanpa gaji atau yang terburuk adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Disatu sisi perusahaan juga mengeluarkan kebijakan tersebut guna mempertahakan keberadaan perusahaan. Bentuk penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan dapat menjadi suatu kolaborasi yang baik di masa pandemic Covid-19. Baik masyarakat sekitar atau perusahaan dapat secara perlahan memberikan dampak positif satu sama lain dan membuat kestabilan dalam sistem.

Daftar Pustaka :

Meilianna, Nagdi & Yanti Purba. 2020. "Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap PHK Dan Pendapatan Pekerja Di Indonesia". Jurnal Kependudukan Indonesia.

Taniady, Vicko dkk. 2020. "PHK Dan Pandemi Covid-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Di Indonesia". Jurnal Yustisiabel: Fakultas Hukum. 

Muhyiddin. 2020. "Covid-19, New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia". The Indonesian Journal of Development Planning, Vol IV, No.2.

Muslim. 2020. "PHK Pada Masa Pandemi Covid-19". ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 23 No. 3.

https://covid19.go.id/peta-sebaran diakses tanggal 30 Juni 2021, pukul 20.30.

https://covid-19.bps.go.id/home/infografis diakses tanggal 30 Juni 2021, pukul 21.30.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun