Mohon tunggu...
Sekar  Azizah  Maulidina
Sekar Azizah Maulidina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sociology Education UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peran Corporate Social Responsibility pada Sektor Swasta

2 Juli 2021   00:58 Diperbarui: 2 Juli 2021   01:56 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Olah : Sekar Azizah Maulidina

Terhitung sejak tahun 2020, pandemi virus Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat di berbagai belahan dunia. Virus yang berasal dari Wuhan, China ini menular melalui udara, droplet (air / pernafasan yang dikeluarkan oleh manusia), ataupun benda-benda yang terkontaminasi virus tersebut. Penyebaran virus yang cepat dan penularan yang mudah membuat virus ini menghinggapi siapa saja, mulai dari balita hingga lansia. 

Paparan virus memiliki gejala mulai dari demam, flu, kehilangan indra perasa dan lainnya yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan pernafasan yaitu sesak akibat virus yang bersarang di paru-paru dan yang terburuk dapat menyebabkan kematian. Per tanggal 30 Juni 2021, Indonesia menempati posisi tertinggi keempat diantara negara-negara di Asia dengan total  2,178,272 orang yang terkonfirmasi positif, 1.880.413 orang yang sembuh dan 58.491 orang yang meninggal.[1]

Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan guna menghadapi penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan memberlakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan secara bertahap pada Maret 2020 hingga Juni 2021. Pelaksanaan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam peraturan tersebut, pembatasan berlaku bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas-aktivitas tertentu yang merupakan strategi pemerintah dalam menekan lonjakan kasus penyebaran virus positif Covid-19.

Tentu penerapan dari kebijakan tersebut bukan hal yang mudah, karena sektor pemerintahan, perekonomian, pendidikan, dan pariwisata harus ditutup secara sementara. Membuat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan dalam kebijakan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. 

Pemberlakukan PSBB ini mempengaruhi sistem kegiatan dan pola perilaku yang ada di masyarakat. Dalam kegiatan belajar mengajar, baik TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi melakukan pembelajaran daring (dalam jaringan), atau disebut juga pembelajaran online. Kegiatan ibadah pun dianjurkan dilaksanakan secara mandiri atau dari rumah, bahkan terdapat lembaga keagamaan yang melaksanakan cermah secara online. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang bersifat mendesak, yang berhubungan dengan kesehatan dan juga kebutuhan pokok rumah tangga.

Sedangkan, dengan diberlakukannya PSBB, beberapa sektor pemerintah menetapkan kebjakan Work From Home (WFH). Para pegawai tetap melaksanakan jam kerja setiap harinya sesuai dengan kewajibannya tetapi dilakukan di rumah. Sedangkan dalam beberapa lembaga pemerintahan lainnya, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak mendapatkan libur dalam waktu yang lama, karena tetap harus melaksankan pelayanan publik. Sedangkan dalam sektor swasta, beberapa organisasi atau perusahaan produksi ataupun yang melayani jasa masyarakat diliburkan tanpa diberikan gaji, karena perusahaan harus berhenti beroperasi secara sementara dalam waktu yang belum diketahui.

Akibatnya, hal tersebut memengaruhi besarnya perubahan pendapatan yang berbeda berdasarkan skala perusahaan (mikro, kecil, menengah dan besar). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per tanggal 30 Juni 2021, sekitar 82,29 persen UMB (Usaha Menengah dan Besar) dan 84,20 persen UMK (Usaha Mikro dan Kecil) mengalami penurunan pendapatan. Data menunjukkan, secara umum 8 dari setiap 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan.

Selain daripada pekerja yang dirumahkan atau diliburkan secara sementara, terdapat juga dampak negatif yang terjadi akibat Pandemi Covid-19, yatu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

PHK merupakan ketetapan yang dikehendaki oleh pihak-pihak dalam organisasi, yang biasanya dilakukan demi kepentingan kelanjutan usahanya ataupun sebuah rutinitas tertentu. 

Pemberlakuan PHK terhadap karyawan, akan menghilangkan pekerjaan sekaligus sumber penghasilannya atau gaji yang dimiliki. PHK dapat terjadi atas kehendak karyawan itu sendiri dan tidak dikehendakinya, ataupun diikuti dengan alasan tertentu. Dengan PHK, akan menimbulkan proses atau sistem baru dalam perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya manusia sehingga membutuhkan biaya yang relatif besar, kecuali atas dasar pertimbangan tertentu dari perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun