Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memberikan bimbingan atau pertolongan dalam mengembangkan potensi jasmani dan rohani yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak untuk mencapai kedewasaanya serta mencapai tujuan agar anak mampu melaksanakan tugas hidupnya secara mandiri. Lembaga pendidikan menjadi institusi yang diharapkan menjadi wadah tempat proses pendidikan dilakukan.Â
Namun, sekarang ini dunia sedang dihadapkan dengan situasi yang berat, dengan mewabahnya suatu penyakit menular yang disebabkan oleh sebuah virus yang bernama corona atau dikenal dengan Covid-19. Kasus Covid-19 di Indonesia terdeteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga Negara Jepang. Sejak terdapat kasus itu, pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah mulai membatasi segala aktivitas di luar rumah, tidak terkecuali dengan sekolah.
Saat ini Covid-19 sudah membawa banyak perubahan bagi Indonesia, dimulai dari perubahan kondisi perekonomian, sampai kepada perubahan pola pendidikan. Dalam dunia pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.Â
Pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat ini, menghendaki agar seluruh peserta didik dapat melakukan proses pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan sistem daring atau online. Perubahan sistem pembelajaran yang mendadak ini membuat banyak pihak seperti pendidik, peserta didik dan orang tua belum siap sepenuhnya. Masyarakat Indonesia umumnya merasa belum terbiasa karena belum ada pembekalan dan pengenalan sebelum pandemi terjadi.
Di Sleman Yogyakarta, kebijakan proses pembelajaran jarah jauh melalui sistem daring mulai diterapkan sejak Senin, 31 Maret 2020. Proses pembelajaran yang semula bersifat tatap muka di kelas harus bertransformasi menjadi perkuliahan daring atau online menggunakan jaringan internet.Â
Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, menggunakan komputer sebagai alat pengoperasinya dan internet sebagai alat atau media untuk masuk ke jaringan teknologi tersebut. Beberapa bulan yang lalu hampir 90% sekolah-sekolah yang ada di Sleman, Yogyakarta, sudah mampu menerapkan pembelajaran daring sebaik mungkin, dengan memanfaatkan sistem digital yaitu e-learning.
 E-Learning merupakan sebuat metode pembelajaran yang disusun dengan tujuan menggunakan sistem digital atau komputer sehingga mampu mendukung proses pembelajaran (Michael, 2013:27). Pada dasarnya, e-learning memiliki dua tipe yakni synchrounous dan asynchronous. Synchrounous berararti pada waktu yang sama. Proses pembelajaran terjadi pada saat yang sama antara pendidik dan peserta didik.Â
Hal ini memungkinkan interaksi langsung antara pendidik dan peserta didik secara online. Dalam pelaksanaanya, synchrounous mengharuskan pendidik dan peserta didik mengakses internet secara bersamaan.Â
Pembelajaran tipe ini didukung oleh media seperti google meet, google classroom, zoom, dan lainnya. Sedangkan pembelajaran jenis asynchrounous, adalah pembelajaran daring menggunakan jaringan internet dan memanfaatkan satu aplikasi dimana pendidik dan peserta didik berkomunikasi dalam waktu tidak sama atau ada jeda komunikasi yang terjadi antara pendidik dan peserta didik, yang biasanya difasilitasi oleh berbagai media seperti email, program e-learning tertentu, atau bahkan whatsapp.
Bupati Sleman, Kustini mengatakan untuk mengoptimalkan pendidikan di masa pandemi, pihaknya akan menerjunkan guru ke rumah siswa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.