KAREN'S DINER TERANCAM KUHP TERBARU INDONESIA
KAREN'S DINER TERANCAM KUHP DI INDONESIA
Sekar Mutiara
Jurusan Ilmu Hukum,Mata Kulia UAS Bahasa Indonesia,Eksekutif
NIM 30302200353 (No HP 081928899802)
Abstrak
Pokok masalah yang diajukan pada artikel ini adalah Apakah Karen ini bisa terkena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Beberapa minggu lalu warga Indonesia diramaikan dengan outlet restoran baru yang bernama Karen's Diner yang dikenal dengan cara pelayanannya melayani pelanggan layaknya seorang Karen atau perempuan kulit putih yang selalu memaksa orang lain mengikuti caranya. Orang-orang Indonesia bisa dibilang tidak sabar untuk mencobanya karena konsep restorannya sangat menarik. Tapi setelah buka perdana, warga Indonesia malah mengkritik Karen's Diner. Berdasarkan video yang beredar di restoran tersebut para pelayan malah bersikap dengan tidak bijak. Misal dengan melakukan bodyshaming,menghina,nge roasting dan lain sebagainya.
Kata kunci :Â
Body shaming,Karen,KUHP,Karen's Diner,roasting
Â
PENDAHULUAN
Awal mulanya, Karen's Diner resmi di buka di Jakarta yang menuai kontroversi dan kritik tajam. Pelayanannya dinilai tak pantas hingga dibandingkan dengan penjual makanan lain. Restoran berkonsep unik ini menyita perhatian masyarakat,hingga akhirnya mendadak viral di negara lain. Salah satunya di Jakarta.
 Karen's Diner yang baru dibuka tidak sesuai dengan etika di Indonesia, dinilai seolah masih melakukan percobaan untuk melihat batas rasa tersinggung para pelayannya. Hal ini yang menjadi sulit untuk dilakukan tanpa riset yang baik. Tak ingin ketinggalan kehebohan ada seorang youtuber yang bernama Indira Kalistha menyambangi restoran ini secara langsung,dalam video yang diunggah pada akun instagram @indirakalistha dirinya justru bertengkar dengan dan diserbu oleh 4 orang pelayan sekaligus dan juga Indira Kalistha disebut Youtuber tidak terkenal yang terlalu banyak aksi.
Disebut dengan gagal mengadaptasi,Karen's Diner Indonesia dibandingkan langsung  dengan Karen yang telah beroperasi diluar negeri. Beda bahasa dan cara pelayanan dari para pekerja disana yang paling diperhatikan warga Indonesia. Cara marah-marah pelayan Karen's Diner dinilai cringe atau terkesan aneh-aneh dan terlalu dibuat-buat. Banyak orang yang juga memberikan komentar baik pada Twitter maupun instagram bahwa Karen's Diner Indoesia lebih seperti membully atau merundung pelanggannya. Padahal praktik nya diluar negeri cenderung hanya meroasting atau sekadar megejek pelanggan.
PEMBAHASAN
Sebagian orang masih bingung terkait apasih Karen's Diner?, Karen's Diner merupakan restoran yang menyuguhkan konsep berbeda dari restoran pada umumnya. Pada mulanya,pendiri Karen's Diner,Aden Levin,dan Jamen farrel,berniat membuat restoran tersebut sebagai restoran pop-up yang tak berlangsung lama, namun dengan konsep unik nya tersebut, Karen's Diner semakin popular di kalangan masyarakat Australia . Australia tersebut memberikan pemandangan pada pelanggannya dengan konsep  pelayanan yang tidak ramah,menjadi hal lumrah  dan tidak memberikan pelayanan kepada pelanggan bak seorang raja.
Meskipun konsep yang ditawarkan restoran tersebut memiliki resiko tinggi untuk di kritisi public tapi Karen's Diner mempunyai aturan khusus yang tidak boleh dilanggar oleh pelayannya. Mulai dari menghina penyandang disabilitas,mengujar hal berbau SARA, dan mengarah pada ranah seksual.
Baru-baru ini restoran Karen's Diner yang sedang viral di dunia maya,bukannya mendapat respon positif dari warga negara Indonesia tapi malah sebaliknya Karen's dapat kritikan tajam. Hal ini dikarenakan celotehan pelayan Karen's yang dianggap menghina pelanggan-pelanggan yang datang menyambangi restoran tersebut. Salah satu pelayan Karen's dalam video yang beredar di sosial media terlihat melontarkan kata-kata yang menjurus ke hinaan dan body shaming. Lantaran budaya Australia sebagai tempat pencetus retoran tersebut yang berbeda dengan budaya Indonesia yang mengedepankan sopan santun dan adab. Masyarakat Indonesia pun menganggap restoran Karen's Diner yang berada di Jakarta  tidak menerapkan aturan sebagaimana aturan yang ada di Indonesia.
Keberadaan Karen's Diner dengan KUHP terbaruÂ
Dengan semakin banyaknya sorotan ke arah Karen's Diner,membuat banyak orang mengkritisi tempat tersebut dari konsep yang yang dijalankan sebisa mungkin tidak menjadi boomerang yang mematikan bisnis yang baru saja buka di Jakarta. Hingga resiko keberadaannya dapat terancam terjerat pasal dari KUHP yang baru diterapkan di Indonesia .
Misalnya pada Pasal 240 ayat (1),yang mengatur tentang penghinaan terhadap pejabat negara. Yang mana,pasal tersebut mengandung delik aduan ketika seseorang menghina pejabat negara atau lembaga negara dapat terjerat pasal tersebut dan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan enam bulan. Pasal tersebut tidak jadi masalah ketika yang datang di restoran bukan berasal dari ranah pemerintahan atau pejabat negara. Namun, tentu saja pasal tersebut bermasalah ketika tamu yang datang berasal dari politisi atau pejabat semacam pemimpin eksekutif dan legislatif,dan biasa juga para politisi ikut hype yang viral misal mendatangi tempat yang ramai atau selebriti yang lagi viral. Terlebih,ketika para pejabat yang datang merasa dirinya terhina, maka bukannya tak mungkin tapi pasal tersebut bisa menjadi dasar pengajuan tuntutan bagi para pelayan Karen's Diner. Pada delik aduan yang dapat diajukan dalam bentuk tertulis, dapat mempermudah proses kriminalisasi yang dilakukan negara ketika merasa terhina.
SIMPULANÂ
Karen's Diner restoran sedang viral di Jakarta dengan konsep-konsepnya yang unik kini mendapatkan tuaian dan kritik negatif dari masyarakat Indonesia. Dikarenakan celotehan pelayan terhadap pelanggan yang dinilai menyalahi aturan dan melanggar norma di Indonesia. Selain celotehannya yang kasar,para pelayan Karen's Diner yang terlihat di unggahan video sosial media mendapati makanannya ditumpahkan banyak saus juga membuat orang-orang mengernyitkan dahinya. Ada juga seorang tamu yang minta minumannya hanya menggunakan es batu,aksi pelayan Karen's Indonesia yang mengambil langsung es batu dengan tangannya dari gelas pelanggan dinilai perilaku yang tidak higienis.
      Berdasarkan pada draft RKUHP,ada sejumlah pasal yang membuat para pelayan Karen's Diner terjerat bila melayani tamu seperti politisi atau pemimpin eksekutif dan legislatif. Pasal 240 ayat (1) misalnya mengatur bagaimana penghinaan terhadap pemerintah negara bisa menjadi delik aduan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 1 tahun dan enam bulan.
DAFTAR RUJUKAN
https://heylawedu.id/blog/kuhp-terbaru-dapat-mengancam-keberadaan-karens-diner-indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI