Mohon tunggu...
sekar mutiara
sekar mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya senang sekali mempelajari manusia dan cara berfikirnya,tapi saya salah masuk jurusan kuliah hehe tapi gapapa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karen's Diner Terancam KUHP Indonesia?

20 Januari 2023   12:16 Diperbarui: 20 Januari 2023   14:07 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal mulanya, Karen's Diner resmi di buka di Jakarta yang menuai kontroversi dan kritik tajam. Pelayanannya dinilai tak pantas hingga dibandingkan dengan penjual makanan lain. Restoran berkonsep unik ini menyita perhatian masyarakat,hingga akhirnya mendadak viral di negara lain. Salah satunya di Jakarta.

 Karen's Diner yang baru dibuka tidak sesuai dengan etika di Indonesia, dinilai seolah masih melakukan percobaan untuk melihat batas rasa tersinggung para pelayannya. Hal ini yang menjadi sulit untuk dilakukan tanpa riset yang baik. Tak ingin ketinggalan kehebohan ada seorang youtuber yang bernama Indira Kalistha menyambangi restoran ini secara langsung,dalam video yang diunggah pada akun instagram @indirakalistha dirinya justru bertengkar dengan dan diserbu oleh 4 orang pelayan sekaligus dan juga Indira Kalistha disebut Youtuber tidak terkenal yang terlalu banyak aksi.

Disebut dengan gagal mengadaptasi,Karen's Diner Indonesia dibandingkan langsung  dengan Karen yang telah beroperasi diluar negeri. Beda bahasa dan cara pelayanan dari para pekerja disana yang paling diperhatikan warga Indonesia. Cara marah-marah pelayan Karen's Diner dinilai cringe atau terkesan aneh-aneh dan terlalu dibuat-buat. Banyak orang yang juga memberikan komentar baik pada Twitter maupun instagram bahwa Karen's Diner Indoesia lebih seperti membully atau merundung pelanggannya. Padahal praktik nya diluar negeri cenderung hanya meroasting atau sekadar megejek pelanggan.

PEMBAHASAN

Sebagian orang masih bingung terkait apasih Karen's Diner?, Karen's Diner merupakan restoran yang menyuguhkan konsep berbeda dari restoran pada umumnya. Pada mulanya,pendiri Karen's Diner,Aden Levin,dan Jamen farrel,berniat membuat restoran tersebut sebagai restoran pop-up yang tak berlangsung lama, namun dengan konsep unik nya tersebut, Karen's Diner semakin popular di kalangan masyarakat Australia . Australia tersebut memberikan pemandangan pada pelanggannya dengan konsep  pelayanan yang tidak ramah,menjadi hal lumrah  dan tidak memberikan pelayanan kepada pelanggan bak seorang raja.

Meskipun konsep yang ditawarkan restoran tersebut memiliki resiko tinggi untuk di kritisi public tapi Karen's Diner mempunyai aturan khusus yang tidak boleh dilanggar oleh pelayannya. Mulai dari menghina penyandang disabilitas,mengujar hal berbau SARA, dan mengarah pada ranah seksual.

Baru-baru ini restoran Karen's Diner yang sedang viral di dunia maya,bukannya mendapat respon positif dari warga negara Indonesia tapi malah sebaliknya Karen's dapat kritikan tajam. Hal ini dikarenakan celotehan pelayan Karen's yang dianggap menghina pelanggan-pelanggan yang datang menyambangi restoran tersebut. Salah satu pelayan Karen's dalam video yang beredar di sosial media terlihat melontarkan kata-kata yang menjurus ke hinaan dan body shaming. Lantaran budaya Australia sebagai tempat pencetus retoran tersebut yang berbeda dengan budaya Indonesia yang mengedepankan sopan santun dan adab. Masyarakat Indonesia pun menganggap restoran Karen's Diner yang berada di Jakarta  tidak menerapkan aturan sebagaimana aturan yang ada di Indonesia.

Keberadaan Karen's Diner dengan KUHP terbaru 

Dengan semakin banyaknya sorotan ke arah Karen's Diner,membuat banyak orang mengkritisi tempat tersebut dari konsep yang yang dijalankan sebisa mungkin tidak menjadi boomerang yang mematikan bisnis yang baru saja buka di Jakarta. Hingga resiko keberadaannya dapat terancam terjerat pasal dari KUHP yang baru diterapkan di Indonesia .

Misalnya pada Pasal 240 ayat (1),yang mengatur tentang penghinaan terhadap pejabat negara. Yang mana,pasal tersebut mengandung delik aduan ketika seseorang menghina pejabat negara atau lembaga negara dapat terjerat pasal tersebut dan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan enam bulan. Pasal tersebut tidak jadi masalah ketika yang datang di restoran bukan berasal dari ranah pemerintahan atau pejabat negara. Namun, tentu saja pasal tersebut bermasalah ketika tamu yang datang berasal dari politisi atau pejabat semacam pemimpin eksekutif dan legislatif,dan biasa juga para politisi ikut hype yang viral misal mendatangi tempat yang ramai atau selebriti yang lagi viral. Terlebih,ketika para pejabat yang datang merasa dirinya terhina, maka bukannya tak mungkin tapi pasal tersebut bisa menjadi dasar pengajuan tuntutan bagi para pelayan Karen's Diner. Pada delik aduan yang dapat diajukan dalam bentuk tertulis, dapat mempermudah proses kriminalisasi yang dilakukan negara ketika merasa terhina.

SIMPULAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun