Selain daripada itu, ini juga akan merusak sistem demokrasi di  republik ini, karena masyarakat sangat dibatasi dalam bersuara, dan tentu saja berlawanan dengan UUD 1945 passal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!