-Pembunuhan sengaja (Qatl al-'Amd) yaitu, suatu pembunuhan yang disengaja, dibarengi dengan rasa permusuhan, dengan menggunakan alat yang biasanya dapat menghilangkan nyawa baik secara langsung maupun tidak. Seperti menggunakan senjata, kayu atau batu besar, atau melukaiseseorang yang berakibat pada kematian.Pembunuhan semi sengaja (Qatl Syibh al-'Amd) yaitu, pembunuhan yang disengaja, dibarengi dengan rasa permusuhan, tetapi dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan seperti, memukul atau melempar seseorang dengan batu kecil, atau dengan menggunakan tongkat atau kayu kecil.
- Â Pembunuhan tersalah atau pembunuhan tidak sengaja (Qatl al- Khat') yaitu, pembunuhan yang terjadi bukan dengan disengaja, seperti seseorang yang terjatuh dari tempat tidur dan menimpa orang yang tidur di lantai sehingga ia mati, atau seseorang melempar buah di atas pohon ternyata batu lemparan itu meleset dan mengenai seseorang yang mengakibatkannya tewas.
Sanksi tindak pembunuhan dalam islam
- Diat, dikhususkan sebagai pengganti jiwa atau yang semakna denganya, artinya pembayaran diat itu terjadi karena berkenaan dengan kejahatan terhadap jiwa/nyawa seseorang. Sedangkan diat untuk anggota badan desebut Irsy.17 Dalil disyariatkannya diat terdapat dalam al-quran surat an-nisa (4): 92.: Â Artinya: "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat". (QS. an-nisa: 92). Pada mulanya pembayaran diat menggunakan unta, tapi jika sulit ditemukan maka pembayarannya dapat menggunakan barang lainnya, seperti emas, perak, uang, pakaian dan lain-lain yang kadar nilainya diseseuaikan dengan unta. Menurut kesepakatan ulama, yang wajib adalah 100 ekor unta bagi pemilik unta, 200 ekor sapi bagi pemilik sapi, 2.000 ekor domba bagi pemilik domba, 1.000 dinar bagi pemilik emas, 12.000 dirham bagi pemilik perak dan 200 setel pakaian untuk pemilik pakaian.18 Sedangkan diat itu terjadi menjadi dua bagian, yaitu diat mughallazah dan mukhaffafah. Adapun diat mughallazah menurut jumhur dibebankan kepada pelaku pembunuhan sengaja dan menyerupai pembunuhan sengaja.
- Ta'zir , Hukuman ini dijatuhkan apabila korban mamaafkan pembunuh secara mutlak. Artinya seorang hakim dalam pengadilan berhak untuk memutuskan pemberian sanksi bagi terdakwa untuk kemaslahatan, karena qisas itu di samping haknya korban, ia juga merupakan haknya Allah, dan hak masyarakat secara umum. Adapun bentuk tazirnya sesuai dengan kebijaksanaan hakim.
Sanksi penyerta/Tambahan
Sanksi ini berupa terhalangnya para pembunuh untuk mendapatkan waris dan wasiat. Ketetapan ini dimaksudkan untuk sad az-zarai , agar seseorang tidak tamak terhadap harta pewaris sehingga menyegerakannya dengan cara membunuh, selain itu ada juga hukuman lain yaitu membayar kafarah, sebagai pertanda bahwa ia telah bertaubat kepada Allah. Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang hamba sahaya yang mumin. jika tidak biasa, maka diwajibkan puasa selama dua bulan berturut-turut.