Mohon tunggu...
Seftian Wiraa
Seftian Wiraa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Seftian wira mahasiswa dari perguruan tinggi Universitas Islam Sultan Agung Semarang. memiliki banyak sekali kegiatan untuk mengisi waktu luang. Bisa di andalkan dan juga bisa bekerja di bawah tekanan. memiliki banyak pengalaman dalam ber-organisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Pembunuhan (Al-Qatl) Menurut Pidana Islam

6 April 2023   06:36 Diperbarui: 6 April 2023   06:48 1425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembunuhan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan beberapa orang meninggal dunia.

Tindak pidana pembunuhan,di dalam kitab undang undang hukum pidana termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Pembunuhan sendiri berasal dari kata bunuh yang artinya mematikan, menghilangkan nyawa. Membunuh artinya membuat seseorang sampai mati. Pembunuh artinya orang atau alat yang membunuh dan pembunuh berarti perkara membunuh,perbuatan atau hal membunuh. Suatu perbuatan dapat dikatakan pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dari pengertian tersebut pembunuhan merupakan tindak pidama yang terdiri dari beberapa jenis , dan didalam KUHP pembunuhan terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pembunuhan.

Macam-Macam pembunuhan dalam KUHP

tindak pidana pembunuhan yang dimuat dalam KUHP adalah sebagai berikut:

- Pembunuhan biasa (pasal 338) yang berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun".

- Pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339), yang berbunyi : "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau di dahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, atauypun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun".

- Pembunuhan berencana (pasal 340), yang berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu dengan waktu paling lama dua puluh tahun".

Pembunuhan (al-qatl). Salah satu tindakan pidana menghilang-kan nyawa seseorang dan termasuk dosa besar. Dalam fiqih, tindak pidana pembunuhan (al-qatl) disebut juga dengan al-jinayah'ala an-nafs al-insaniyyah (kejahatan terdapat jiwa manusia). Ulama fiqih mendefinisikan pembunuhan dengan "perbuatan manusia yang berakibat hilangnya nyawa seseorang" (audah, 1992 juz 2:6).

Apabila dilihat dari segi hukumnya, pembunuhan dalam islam ada dua bentuk, yaitu pembunuhan yang diharamkan, seperti membunuh ,orang lain dengan sengaja tanpa sebab; dan pembunuhan yang di bolehkan, seperti membunuh orang yang murtad jika ia tidak mau tobat atau membunuh musuh dalam peperangan.Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al Isra':33).

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al Isra': 31).

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. (QS. Al Maa'idah:32).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun