Mohon tunggu...
Seftiana Barid
Seftiana Barid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Faktor Efektiitas dan Analisis Legal Pluralisme

10 Desember 2023   19:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   19:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism?

Jawab : -  Hukum dan kontrol sosial adalah dua konsep yang saling berkaitan. Hukum adalah seperangkat norma dan aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Kontrol sosial adalah proses yang dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial. Opini saya dalam Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya.

- Hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah konsep yang menyatakan bahwa hukum dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Hukum dapat digunakan untuk mendorong masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang diinginkan oleh pembuat hokum. Hal ini karena meskipun sarana yang tersedia membatasi pencapaian suatu tujuan, namun tujuan menentukan sarana mana yang harus digunakan secara bijaksana.

- Socio-legal studies adalah bidang studi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Bidang studi ini mempelajari bagaimana hukum dibentuk dan diimplementasikan oleh masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku manusia. Opini saya Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner, dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar. Mahasiswa hukum juga harus paham hubungan antara hukum dan aspek sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, psikologi, kesehatan.

- Legal pluralism adalah konsep yang menyatakan bahwa terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sistem hukum tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, atau hukum internasional lingkungan, dan saintek karena hukum tidak berada di ruang kosong. Opini saya bahwa hukum adalah instrumen yang penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera. Namun, hukum harus digunakan secara adil, proporsional, dan hati-hati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun